Senin, 22 Desember 2014



TA’ARADUL AL-ADILLAH
Dosen pengampu:  Azhar Muttaqin, M.Ag.
Disusun oleh:
Insan An Nisaa Panuntun   (201310020311021)
Nila Cahya Romandiyah     (201310020311053)
Khoirur Roziqin                  (201310020311002)


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
2014 - 2015
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam mempelajari suatu hukum atau ketika kita menambil suatu keputusan dalam menetapkan hukum, seringkali kita menemukan dalil-dalil Al-Qur’an atau hadits yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Ta’arudh Al-Adilah (dalil-dalil yan bertentangan) seringkali membuat kita bingung dalam menetapkan suatu hukum, dan untuk memahami hal tersebut kita harus mempunyai dasar dalam penetapan hukum.
Mengambil suatu ketetapan hukum yang berdasarkan dalil Al-Qur’an ataupun hadits yang bertentangan, maka ada beberapa cara dalam penentuannya. Banyak oran islam yang menjalankan ibadah itu karena faktor taqlid (ikut-ikutan), bukan berdasarkan ilmu yang diketahui. Untuk mengatasi hal tersebut maka Ta’arudh Al-Adilah dirasa penting untuk diangkat dalam rangka menyiapkan umat islam yang beramal berdasarkan ilmu.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian ta’aradhul al-Adillah?
2.      Bagaimana cara menyelesaikan pertentangan dalil ?
3.      Apa saja contoh menyelesaikan Ta’arudh/ Pertentangan Dalil?

C.    Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui pengertian ta’aradhul al-Adillah
2.      Untuk mengetahui cara menyelesaikan pertentangan dalil
3.      Umtuk mengetahui contoh menyelesaikan Ta’arudh/ Pertentangan Dalil