Senin, 22 Desember 2014



TA’ARADUL AL-ADILLAH
Dosen pengampu:  Azhar Muttaqin, M.Ag.
Disusun oleh:
Insan An Nisaa Panuntun   (201310020311021)
Nila Cahya Romandiyah     (201310020311053)
Khoirur Roziqin                  (201310020311002)


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
2014 - 2015
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam mempelajari suatu hukum atau ketika kita menambil suatu keputusan dalam menetapkan hukum, seringkali kita menemukan dalil-dalil Al-Qur’an atau hadits yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Ta’arudh Al-Adilah (dalil-dalil yan bertentangan) seringkali membuat kita bingung dalam menetapkan suatu hukum, dan untuk memahami hal tersebut kita harus mempunyai dasar dalam penetapan hukum.
Mengambil suatu ketetapan hukum yang berdasarkan dalil Al-Qur’an ataupun hadits yang bertentangan, maka ada beberapa cara dalam penentuannya. Banyak oran islam yang menjalankan ibadah itu karena faktor taqlid (ikut-ikutan), bukan berdasarkan ilmu yang diketahui. Untuk mengatasi hal tersebut maka Ta’arudh Al-Adilah dirasa penting untuk diangkat dalam rangka menyiapkan umat islam yang beramal berdasarkan ilmu.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian ta’aradhul al-Adillah?
2.      Bagaimana cara menyelesaikan pertentangan dalil ?
3.      Apa saja contoh menyelesaikan Ta’arudh/ Pertentangan Dalil?

C.    Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui pengertian ta’aradhul al-Adillah
2.      Untuk mengetahui cara menyelesaikan pertentangan dalil
3.      Umtuk mengetahui contoh menyelesaikan Ta’arudh/ Pertentangan Dalil
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ta’aaradul Al-Adillah
1. Pengertian Ta’aradul Al-Adillah
            Dalam arti bahasa Ta’arud berasal dari kata bahasa arab yang berarti perbedaan. Dan dalam arti istilah adalah  
- تقابل دليلين متساويين على وجه يمنع كل منهما مقتضى الأخر -
Yaitu dua dalil yang sama kedudukannya saling bertentangan, dilihat dari segi masing-masing menghalangi kehendak hukum yang lain. Pertentangan dalil hanya dapat terjadi jika telah memenuhi unsur unsur, yaitu :
ü  Dalil yang bertentangan memiliki tingkatan kekuatan yang sama, dalam arti yang satu tidak lebih kuat dari yang lain.
ü  Hukum yang lahir dari kedua dalil tersebut saling bertentangan.
ü  Dalil yang bertentangan memiliki sasaran yang sama.
ü  Dalil yang bertentangan memiliki kesamaan pada segi waktu munculnya.
ü  Dalil yang bertentangan memiliki kesamaan pada segi materinya maupun pada segi sifatnya.
Namun, para ulama bersepakat bahwa secara teoritis dan kenyataan, pertentangan tidak mungkin terjadi di antara sesama materi nashsh syara’ yang bersifat pasti, baik antara sesama Al-Qur’an maupun antara ayat Al-Qur’an dengan Hadist mutawattir. Demikian pula tidk dapat dikatakan terjadi ta’arudh (pertentangan) antara nashsh yang qath’I dan nashsh yang dhzanni, sebab tingkatan keduanya berbeda.
2. Cara Menyelesaikan Pertentangan Dalil
Dikalangan ulama terdapat dua aliran cara menyelesaikan pertentangan dalil yaitu :
Ulama Hanafiyah dan Hanabillah berpendapat, pertetangan dalil dapat terjadi, antara sesama nashsh syara’ maupun antara sesama dalil syara’ lainnya. Jika terjadi pertentangan di antara sesama nashsh syara’ maka langkah yang ditempuh adalah :
1.      Meninjau segi kronologi sejarah lahirnya dalil dalil tersebut. Jika ditemukan, maka dalil yang datang belakangan menjadi nasikh bagi dalil sebelumnya.
2.      Jika yang pertama tidak berhasil, maka cara kedua adalah melakukan tarjih ( seleksi segi kekuatan ) terhadap salah satu dalil yang bertentangan tersebut.
3.      Jika cara kedua tidak berhasil, maka diusakan menggunakan metode penggabungan makna nashsh yang bertentangan ( Ijma’ ).
4.      Jika tidak berhasil pula, maka dicari dalil lain yang tingkatannya di bawah dalil yang bertentangan tersebut, sedangkan dalil yang bertentangan tadi tidak diberlakukan lagi pada masalah yang di bahas.
Aliran Syafi’iyah berpendapat jika pertentangan yang terjadi adalah antara dua qiyas, maka dilakukan tarjih atas salah satunya. Sedangkan  jika pertentangan yang  terjadi adalah  diantara dua nashsh, maka langkah yang dilakukan untuk penyelesaiannya adalah
1.      Menggabungkan dalil yang bertentangan (ijma’ ). Dalam hal ini berlaku prinsip lebih diprioriritaskan memberlakukan dua dalil daripada mengabaikan salah satunya.
2.      Jika langkah pertama tidak berhasil maka langkah kedua adalah dengan melakukan tarjih, yaitu mencari dalil terkuat diantara keduanya.
3.      Jika masih belum berhasil, maka langkah ketiga adalah diusahakan mengetahui sejarah kronologi lahirnya kedua dalil. Dalam hal ini, dalil yang lebih dahulu datang menjadi mansukh dan dalil yang datang belakangan menjadi nasikh (yang membatalkan dalil sebelumnya.
4.      Jika cara ketiga belum berhasil pula, maka langkah yang terakhir adalah menggugurkan kedua dalil yang bertentangan tersebut, dan sebagai gantinya dicari dalil lain yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa di dalam menyelesaikan pertentangan dalil terdapat variasi pendapat di kalangan ulama, dari segi jumlah pilihan caranya, ataupun dari segi pemilihan prioritas cara yang mereka tempuh.
3. Contoh menyelesaikan Ta’arudh/ Pertentangan Dalil
a. Menyelesaikan ta’arudh dengan cara al-jam’u (menggabungkan dua dalil bertentangan)
Surah Al-Maidah (5) :38  
وَالسّارِقُ وَ السَّارِقَةُ فَا قْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَ نَكَلاً مِّنَ الله وَالله عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Sedangkan Hadist yang diriwayatkan Muslim dari Aisyah ra. Menegaskan bahwa
لاَ تَقْطَعُ الْيَدُ اِلَّا فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَمَا فَوْقَهُ
Tidak dipotong tangan pencuri kecuali (nilai yang dicurinya setara )dengan seperempat dinar atau lebih.
            Untuk mengatasi pertentangan pada kedua dalil di atas melalui cara pengompromian antara keduanya adalah dengan memandang hubungan kedua dalil tersebut dari segi umum dan khusus. Maksudnya, sifat umum dari ayat Al-Maidah di takhsis oleh hadist Aisyah. Dengan ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, hukum potong tangan tidak berlaku bagi pencuri yang nilai curiannya tidak mencapai seperempat dinar, dan bagi pencuri yang mencuri dengan nilai seperempat dinar atau lebih, maka dia akan menerima hukuman potong tangan seperti yang tertulis dalam surat Al-Maidah.
b. Cara menyelesaikan ta’arud dengan metode an-naskh (menghapus salah satu)
            Dalam metode an-Naskh ini maka, dalil yang datang lebih dulu menjadi mansukh atau terhapus oleh dalil yang datang belakangan yang kandungan hukumnya bertentangan dengannya, dengan syarat adanya bukti atau informasi tentang waktu datangnya kedua dalil tersebut. Contoh surat Al-Baqoroh (2) : 180 menegaskan :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ عَلَيْكَمٌ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالّاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِّيْنَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang meninggal diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf  (ini adalah) kewajiban atas orang orang yang bertaqwa.
            Maksud dari ayat ini adalah, Allah mewajibkan kepada setiap orang yang akan meninggal dunia untuk berwasiat kepada orangtua dan kerabatnya tentang hartanya. Akan tetapi, belakangan turun ayat tentang warisan sebagaimana yang terdapat pada surat An-Nisaa yang menjelaskan tentang bagian warisan orang tua dan kerabat. Ketentuan wajib wasiat kepada orang tua dan kerabat menjadi mansukh karena adanya ayat yang menjelaskan tentang bagian bagian tiap orang yang ditinggalkan.


c. Cara penyelesaian ta’arudh dengan metode tarjih
Contoh penyelesaian ta’arud dengan metode tarjih ialah, Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلَا صَوْمَ لَهُ
Barang siapa yang junub sampai tiba waktu shubuh, maka tidak ada puasa baginya.
Sementara Aisyah ra. Meriwayatkan Hadist :
فَأَشْهَدُ عَلَى رَسُوْلُ الله صَلَ الله عَلَبْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعِ غَيءرِ اخْتِلَامِ ثُمَّ يَصُوْمُ ذَلِكَ الْيَوْمِ
Saya bersaksi atas Rasulullah SAW bahwa beliau masih dalam keadaan junub karena jima’, bukan karena mimpi, sampai tiba waktu shubuh, kemudian beliau tetap melaksanakan puasanya pada hari itu.
            Dari sini kita bisa melihat bahwa kedua hadist ini sangatlah bertentangan, hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyatakan bahwa, bagi mereka yang masih dalam keadaan junub hingga shubuh maka puasanya tidak sah, sedangkan hadist yang di riwayatkan oleh Aisyah ra. tidak demikian.
            Maka disini para ulama bersepakat bahwa hadist yang di riwayatkan oleh Aisyah ra bersifat rajih, sedangkan hadist riwayat Abu Hurairah bersifat marjuh. Dengan demikian maka, yang menjadi pedoman adalah hadist yang di riwayatkan oleh Aisyah ra. yaitu puasa tetap sah meskipun sampai tiba waktu subuh seseorang tersebut belum bersuci dengan mandi junub. Hal ini diputuskan dengan alasan bahwa, rajihnya hadist Aisyah karena Aisyah lebih mengetahui keadaan Rasulullah dibandingkan dengan Abu Hurairah.
d. Cara penyelesaian ta’arudh dengan metode tasaquth ad-dalilai (mengugurkan kedua dalil)
            Dalam penggunaan metode ini, bukan berarti menggugurkan kedua dalil yang bertentangan ini dan  tidak memakainya sama sekali, melainkan dengan cara mencarikan dalil lain untuk menjelaskan maksud dari kedua dalil yang bertentangan tadi. Hal ini dikarenakan dua dalil yang bertentangan tersebut terkadang sama-sama mengandung makna umum.
Contoh penyelesaian ta’arudh dengan menerapkan metode ini adalah seperti dalam firman Allah SWT pada surat Al-Muzammil (73) : 20 :
فَأَقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْءَانِ
Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an.
Sedangkan pada surat Al-A’raf (7) : 204 Allah SWT berfirman :
وَاِذَا قُرِئَ الّقُرْءَانَ فَاسْتَمِعُوْا لَهُ وَأَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.
            Ayat pertama secara umum, mewajibkan orang yang shalat, termasuk makmum, untuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang mudah dibaca, sebab konteks ayat tersebut membahas tentang konteks shalat. Sedangkan ayat kedua, menjelaskan tentang kewajiban mendengarkan dan memperhatikan bacaan imam dalam shalat. Mengamalkan kedua ayat tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, cara yang dilakukan adalah tawaqquf (tidak mengamalkan keduanya) sampai ditemukan dalil lain yang menjelaskan masalah yang berhubungan dengan hal tersebut. Dalam hal ini ditemukan hadist yang dapat menjelaskan tentang jalan tengah antara keduanya yaitu
مَنْ صَلَّى خَلْفَ الْاِمَامٌ فَاِنَّ قِرَاءَةَ الْاِمَامِ لَهُ قِرَاءَة
Barang siapa yang shalat di belakang imam, maka sesungguhnya bacaan imam juga menjadi bacaan baginya.
            Dari penemuan dalil inilah kita bisa mengambil kesimpulan bahwa, apabila kita dalam keadaan shalat berjamaah, maka kita dianjurkan untuk mendengarkan bacaan imam karena disamping bacaan imam adalah termasuk bacaan kita, kita juga bisa memperhatikan bacaan imam tersebut dan apabila imam melakukan kesalahan dalam bacaan maka kita bisa langsung membenarkannya.
            Perlu diingat pula bahwa, metode tassaquth ini hanya akan dilakukan apabila metode metode lain yang kita bahas sebelumnya masih belum bisa menyelesaikan pertentangan dalil yang ada. Jadi kita harus mendahulukan cara cara lain seperti yang telah kita bahas sebelumnya, sesuai dengan urutan menurut madzhab masing-masing yang kita ikuti.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas sekiranya dapat diambil kesimpulan bahwa definisi ta’arudh al-Adilah dalam arti bahasa Ta’arud berasal dari kata bahasa arab yang berarti perbedaan. Dan dalam arti istilah adalah  
- تقابل دليلين متساويين على وجه يمنع كل منهما مقتضى الأخر –
Yaitu dua dalil yang sama kedudukannya saling bertentangan, dilihat dari segi masing-masing menghalangi kehendak hukum yang lain. Pertentangan dalil hanya dapat terjadi jika telah memenuhi unsur unsur, yaitu :
ü  Dalil yang bertentangan memiliki tingkatan kekuatan yang sama, dalam arti yang satu tidak lebih kuat dari yang lain.
ü  Hukum yang lahir dari kedua dalil tersebut saling bertentangan.
ü  Dalil yang bertentangan memiliki sasaran yang sama.
ü  Dalil yang bertentangan memiliki kesamaan pada segi waktu munculnya.
ü  Dalil yang bertentangan memiliki kesamaan pada segi materinya maupun pada segi sifatnya.

DAFTAR PUSTAKA
قسم المنحج الدراسي, مختصر أصول الفقة و القواعد الفقهية, كلية المعلمين الاسلامية ,2010 , فونوراكو
Dahlan, Abdur Rahman, Ushul Fiqh, Amzah, 2011, Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar