TA’ARADUL AL-ADILLAH
Dosen
pengampu: Azhar Muttaqin, M.Ag.
Disusun oleh:
Insan An Nisaa Panuntun (201310020311021)
Nila Cahya Romandiyah (201310020311053)
Khoirur Roziqin (201310020311002)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
2014 - 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam mempelajari
suatu hukum atau ketika kita menambil suatu keputusan dalam menetapkan hukum,
seringkali kita menemukan dalil-dalil Al-Qur’an atau hadits yang saling
bertentangan satu dengan yang lainnya. Ta’arudh Al-Adilah (dalil-dalil yan
bertentangan) seringkali membuat kita bingung dalam menetapkan suatu hukum, dan
untuk memahami hal tersebut kita harus mempunyai dasar dalam penetapan hukum.
Mengambil suatu
ketetapan hukum yang berdasarkan dalil Al-Qur’an ataupun hadits yang
bertentangan, maka ada beberapa cara dalam penentuannya. Banyak oran islam yang
menjalankan ibadah itu karena faktor taqlid (ikut-ikutan), bukan berdasarkan
ilmu yang diketahui. Untuk mengatasi hal tersebut maka Ta’arudh Al-Adilah dirasa
penting untuk diangkat dalam rangka menyiapkan umat islam yang beramal
berdasarkan ilmu.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian
ta’aradhul al-Adillah?
2.
Bagaimana cara menyelesaikan pertentangan dalil ?
3.
Apa saja contoh menyelesaikan Ta’arudh/ Pertentangan
Dalil?
C. Tujuan Makalah
1.
Untuk mengetahui pengertian ta’aradhul al-Adillah
2.
Untuk mengetahui cara menyelesaikan pertentangan dalil
3.
Umtuk mengetahui contoh menyelesaikan Ta’arudh/
Pertentangan Dalil
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ta’aaradul Al-Adillah
1. Pengertian Ta’aradul Al-Adillah
Dalam
arti bahasa Ta’arud berasal dari kata bahasa arab yang berarti perbedaan. Dan
dalam arti istilah adalah
-
تقابل دليلين متساويين على وجه يمنع كل منهما مقتضى الأخر -
Yaitu dua dalil yang sama kedudukannya
saling bertentangan, dilihat dari segi masing-masing menghalangi kehendak hukum
yang lain. Pertentangan dalil hanya dapat terjadi jika telah memenuhi unsur unsur,
yaitu :
ü Dalil yang bertentangan memiliki tingkatan
kekuatan yang sama, dalam arti yang satu tidak lebih kuat dari yang lain.
ü Hukum yang lahir dari kedua dalil tersebut
saling bertentangan.
ü Dalil yang bertentangan memiliki sasaran
yang sama.
ü Dalil yang bertentangan memiliki kesamaan
pada segi waktu munculnya.
ü Dalil yang bertentangan memiliki kesamaan pada
segi materinya maupun pada segi sifatnya.
Namun, para ulama bersepakat bahwa secara
teoritis dan kenyataan, pertentangan tidak mungkin terjadi di antara sesama
materi nashsh syara’ yang bersifat pasti, baik antara sesama Al-Qur’an
maupun antara ayat Al-Qur’an dengan Hadist mutawattir. Demikian pula
tidk dapat dikatakan terjadi ta’arudh (pertentangan) antara nashsh yang
qath’I dan nashsh yang dhzanni, sebab tingkatan keduanya
berbeda.
2. Cara Menyelesaikan Pertentangan Dalil
Dikalangan ulama terdapat dua aliran cara
menyelesaikan pertentangan dalil yaitu :
Ulama Hanafiyah dan Hanabillah berpendapat,
pertetangan dalil dapat terjadi, antara sesama nashsh syara’ maupun
antara sesama dalil syara’ lainnya. Jika terjadi pertentangan di antara sesama nashsh
syara’ maka langkah yang ditempuh adalah :
1. Meninjau segi kronologi sejarah lahirnya
dalil dalil tersebut. Jika ditemukan, maka dalil yang datang belakangan menjadi
nasikh bagi dalil sebelumnya.
2. Jika yang pertama tidak berhasil, maka cara
kedua adalah melakukan tarjih ( seleksi segi kekuatan ) terhadap salah satu
dalil yang bertentangan tersebut.
3. Jika cara kedua tidak berhasil, maka
diusakan menggunakan metode penggabungan makna nashsh yang bertentangan
( Ijma’ ).
4. Jika tidak berhasil pula, maka dicari dalil
lain yang tingkatannya di bawah dalil yang bertentangan tersebut, sedangkan
dalil yang bertentangan tadi tidak diberlakukan lagi pada masalah yang di
bahas.
Aliran Syafi’iyah berpendapat jika
pertentangan yang terjadi adalah antara dua qiyas, maka dilakukan tarjih
atas salah satunya. Sedangkan jika
pertentangan yang terjadi adalah diantara dua nashsh, maka langkah yang
dilakukan untuk penyelesaiannya adalah
1. Menggabungkan dalil yang bertentangan
(ijma’ ). Dalam hal ini berlaku prinsip lebih diprioriritaskan memberlakukan
dua dalil daripada mengabaikan salah satunya.
2. Jika langkah pertama tidak berhasil maka
langkah kedua adalah dengan melakukan tarjih, yaitu mencari dalil terkuat
diantara keduanya.
3. Jika masih belum berhasil, maka langkah
ketiga adalah diusahakan mengetahui sejarah kronologi lahirnya kedua dalil.
Dalam hal ini, dalil yang lebih dahulu datang menjadi mansukh dan dalil
yang datang belakangan menjadi nasikh (yang membatalkan dalil
sebelumnya.
4. Jika cara ketiga belum berhasil pula, maka
langkah yang terakhir adalah menggugurkan kedua dalil yang bertentangan
tersebut, dan sebagai gantinya dicari dalil lain yang berkaitan dengan masalah
yang dibahas.
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa di
dalam menyelesaikan pertentangan dalil terdapat variasi pendapat di kalangan
ulama, dari segi jumlah pilihan caranya, ataupun dari segi pemilihan prioritas
cara yang mereka tempuh.
3. Contoh menyelesaikan Ta’arudh/
Pertentangan Dalil
a. Menyelesaikan ta’arudh dengan
cara al-jam’u (menggabungkan dua dalil bertentangan)
Surah Al-Maidah (5) :38
وَالسّارِقُ وَ السَّارِقَةُ فَا قْطَعُوا
أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَ نَكَلاً مِّنَ الله وَالله عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Laki-laki dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang kerjakan dan
sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Sedangkan Hadist yang diriwayatkan Muslim
dari Aisyah ra. Menegaskan bahwa
لاَ تَقْطَعُ الْيَدُ اِلَّا فِي رُبْعِ
دِيْنَارٍ فَمَا فَوْقَهُ
Tidak dipotong tangan pencuri kecuali (nilai yang
dicurinya setara )dengan seperempat dinar atau lebih.
Untuk
mengatasi pertentangan pada kedua dalil di atas melalui cara pengompromian
antara keduanya adalah dengan memandang hubungan kedua dalil tersebut dari segi
umum dan khusus. Maksudnya, sifat umum dari ayat Al-Maidah di takhsis oleh
hadist Aisyah. Dengan ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, hukum potong
tangan tidak berlaku bagi pencuri yang nilai curiannya tidak mencapai
seperempat dinar, dan bagi pencuri yang mencuri dengan nilai seperempat dinar
atau lebih, maka dia akan menerima hukuman potong tangan seperti yang tertulis
dalam surat Al-Maidah.
b. Cara menyelesaikan ta’arud dengan
metode an-naskh (menghapus salah satu)
Dalam
metode an-Naskh ini maka, dalil yang datang lebih dulu menjadi mansukh
atau terhapus oleh dalil yang datang belakangan yang kandungan hukumnya
bertentangan dengannya, dengan syarat adanya bukti atau informasi tentang waktu
datangnya kedua dalil tersebut. Contoh surat Al-Baqoroh (2) : 180 menegaskan :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ عَلَيْكَمٌ
الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالّاَقْرَبِيْنَ
بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِّيْنَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang
meninggal diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan
harta, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang orang yang
bertaqwa.
Maksud
dari ayat ini adalah, Allah mewajibkan kepada setiap orang yang akan meninggal
dunia untuk berwasiat kepada orangtua dan kerabatnya tentang hartanya. Akan
tetapi, belakangan turun ayat tentang warisan sebagaimana yang terdapat pada
surat An-Nisaa yang menjelaskan tentang bagian warisan orang tua dan kerabat.
Ketentuan wajib wasiat kepada orang tua dan kerabat menjadi mansukh
karena adanya ayat yang menjelaskan tentang bagian bagian tiap orang yang
ditinggalkan.
c. Cara penyelesaian ta’arudh dengan
metode tarjih
Contoh penyelesaian ta’arud dengan
metode tarjih ialah, Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلَا صَوْمَ لَهُ
Barang siapa yang junub sampai
tiba waktu shubuh, maka tidak ada puasa baginya.
Sementara Aisyah ra. Meriwayatkan Hadist :
فَأَشْهَدُ عَلَى رَسُوْلُ الله صَلَ الله
عَلَبْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعِ غَيءرِ
اخْتِلَامِ ثُمَّ يَصُوْمُ ذَلِكَ الْيَوْمِ
Saya bersaksi atas Rasulullah SAW bahwa
beliau masih dalam keadaan junub karena jima’, bukan karena mimpi, sampai
tiba waktu shubuh, kemudian beliau tetap melaksanakan puasanya pada hari
itu.
Dari
sini kita bisa melihat bahwa kedua hadist ini sangatlah bertentangan, hadist
yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyatakan bahwa, bagi mereka yang masih
dalam keadaan junub hingga shubuh maka puasanya tidak sah, sedangkan hadist
yang di riwayatkan oleh Aisyah ra. tidak demikian.
Maka
disini para ulama bersepakat bahwa hadist yang di riwayatkan oleh Aisyah ra
bersifat rajih, sedangkan hadist riwayat Abu Hurairah bersifat marjuh.
Dengan demikian maka, yang menjadi pedoman adalah hadist yang di riwayatkan
oleh Aisyah ra. yaitu puasa tetap sah meskipun sampai tiba waktu subuh
seseorang tersebut belum bersuci dengan mandi junub. Hal ini diputuskan dengan
alasan bahwa, rajihnya hadist Aisyah karena Aisyah lebih mengetahui
keadaan Rasulullah dibandingkan dengan Abu Hurairah.
d. Cara penyelesaian ta’arudh dengan
metode tasaquth ad-dalilai (mengugurkan kedua dalil)
Dalam
penggunaan metode ini, bukan berarti menggugurkan kedua dalil yang bertentangan
ini dan tidak memakainya sama sekali,
melainkan dengan cara mencarikan dalil lain untuk menjelaskan maksud dari kedua
dalil yang bertentangan tadi. Hal ini dikarenakan dua dalil yang bertentangan
tersebut terkadang sama-sama mengandung makna umum.
Contoh penyelesaian ta’arudh dengan
menerapkan metode ini adalah seperti dalam firman Allah SWT pada surat
Al-Muzammil (73) : 20 :
فَأَقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ
الْقُرْءَانِ
Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari
Al-Qur’an.
Sedangkan pada surat Al-A’raf (7) : 204
Allah SWT berfirman :
وَاِذَا قُرِئَ الّقُرْءَانَ فَاسْتَمِعُوْا
لَهُ وَأَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka
dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat
rahmat.
Ayat
pertama secara umum, mewajibkan orang yang shalat, termasuk makmum, untuk
membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang mudah dibaca, sebab konteks ayat tersebut
membahas tentang konteks shalat. Sedangkan ayat kedua, menjelaskan tentang
kewajiban mendengarkan dan memperhatikan bacaan imam dalam shalat. Mengamalkan
kedua ayat tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, cara
yang dilakukan adalah tawaqquf (tidak mengamalkan keduanya) sampai
ditemukan dalil lain yang menjelaskan masalah yang berhubungan dengan hal
tersebut. Dalam hal ini ditemukan hadist yang dapat menjelaskan tentang jalan
tengah antara keduanya yaitu
مَنْ صَلَّى خَلْفَ الْاِمَامٌ فَاِنَّ
قِرَاءَةَ الْاِمَامِ لَهُ قِرَاءَة
Barang siapa yang shalat di belakang imam,
maka sesungguhnya bacaan imam juga menjadi bacaan baginya.
Dari
penemuan dalil inilah kita bisa mengambil kesimpulan bahwa, apabila kita dalam
keadaan shalat berjamaah, maka kita dianjurkan untuk mendengarkan bacaan imam
karena disamping bacaan imam adalah termasuk bacaan kita, kita juga bisa
memperhatikan bacaan imam tersebut dan apabila imam melakukan kesalahan dalam
bacaan maka kita bisa langsung membenarkannya.
Perlu
diingat pula bahwa, metode tassaquth ini hanya akan dilakukan apabila
metode metode lain yang kita bahas sebelumnya masih belum bisa menyelesaikan
pertentangan dalil yang ada. Jadi kita harus mendahulukan cara cara lain
seperti yang telah kita bahas sebelumnya, sesuai dengan urutan menurut madzhab
masing-masing yang kita ikuti.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas sekiranya dapat diambil
kesimpulan bahwa definisi ta’arudh al-Adilah dalam arti bahasa Ta’arud berasal dari kata bahasa
arab yang berarti perbedaan. Dan dalam arti istilah adalah
-
تقابل دليلين متساويين على وجه يمنع كل منهما مقتضى الأخر –
Yaitu dua dalil yang sama kedudukannya
saling bertentangan, dilihat dari segi masing-masing menghalangi kehendak hukum
yang lain. Pertentangan dalil hanya dapat terjadi jika telah memenuhi unsur unsur,
yaitu :
ü Dalil yang bertentangan memiliki tingkatan
kekuatan yang sama, dalam arti yang satu tidak lebih kuat dari yang lain.
ü Hukum yang lahir dari kedua dalil tersebut
saling bertentangan.
ü Dalil yang bertentangan memiliki sasaran
yang sama.
ü Dalil yang bertentangan memiliki kesamaan
pada segi waktu munculnya.
ü Dalil yang bertentangan memiliki kesamaan pada
segi materinya maupun pada segi sifatnya.
DAFTAR PUSTAKA
قسم المنحج الدراسي, مختصر أصول الفقة
و القواعد الفقهية, كلية المعلمين الاسلامية ,2010 , فونوراكو
Dahlan, Abdur Rahman, Ushul Fiqh, Amzah, 2011,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar