TA’ARADUL AL-ADILLAH
Dosen
pengampu: Azhar Muttaqin, M.Ag.
Disusun oleh:
Insan An Nisaa Panuntun (201310020311021)
Nila Cahya Romandiyah (201310020311053)
Khoirur Roziqin (201310020311002)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
2014 - 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam mempelajari
suatu hukum atau ketika kita menambil suatu keputusan dalam menetapkan hukum,
seringkali kita menemukan dalil-dalil Al-Qur’an atau hadits yang saling
bertentangan satu dengan yang lainnya. Ta’arudh Al-Adilah (dalil-dalil yan
bertentangan) seringkali membuat kita bingung dalam menetapkan suatu hukum, dan
untuk memahami hal tersebut kita harus mempunyai dasar dalam penetapan hukum.
Mengambil suatu
ketetapan hukum yang berdasarkan dalil Al-Qur’an ataupun hadits yang
bertentangan, maka ada beberapa cara dalam penentuannya. Banyak oran islam yang
menjalankan ibadah itu karena faktor taqlid (ikut-ikutan), bukan berdasarkan
ilmu yang diketahui. Untuk mengatasi hal tersebut maka Ta’arudh Al-Adilah dirasa
penting untuk diangkat dalam rangka menyiapkan umat islam yang beramal
berdasarkan ilmu.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian
ta’aradhul al-Adillah?
2.
Bagaimana cara menyelesaikan pertentangan dalil ?
3.
Apa saja contoh menyelesaikan Ta’arudh/ Pertentangan
Dalil?
C. Tujuan Makalah
1.
Untuk mengetahui pengertian ta’aradhul al-Adillah
2.
Untuk mengetahui cara menyelesaikan pertentangan dalil
3.
Umtuk mengetahui contoh menyelesaikan Ta’arudh/
Pertentangan Dalil