FILSAFAT HUKUM
ISLAM
Nila Cahya
Romandiyah
201310020311053
Program Studi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Malang
Abstrak:
Hukum
Islam adalah aturan bagi seluruh manusia yang menyatakan dirinya sebagai umat
Islam. Sumber-sumber hukum Islam sering kali disalah artikan oleh masyarakat
Islam. Banyak hukum Islam yang tidak diketahui oleh umat Islam. Sumber hukum Islam, ternyata bukan hanya
Al-Qur’an dan sunah, tetapi ternyata keduanya masih perlu penunjang tambahan
karena semakin berkembangnya zaman yang tidak ada suatu kasus yang terjadi pada
zaman Nabi.
Tujuan ditetapkannya suatu hukum ialah, memelihara kemaslahatan,
memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta
benda dan kehormatan. Sehingga kemaslahatan umat Islam terjamin sedemikian
rupa.
Kata Kunci: filsafat hukum, hukum Islam, hukum Syara'
A. Pendahuluan
Hukum Islam diyakini oleh umat Islam sebagai sumber hukum yang
bersumber pada wahyu Tuhan. Keyakinan ini didasarkan pada kenyataan bahwa sumber
hukum dalam Islam adalah Al-Qur’an dan Sunah, Allah dan Rasulnya sering disebut
al-Syari’. Namun demikian, harus diakui bahwa Al-Qur’an dan Sunah terbatas,
baik dalam peristiwa, maupun waktu penetapan hukumnya, sedangkan peristiwa semakin
hari semakin banyak jumlahnya dengan anekaragam masalahnya.