Kamis, 19 Juni 2014

Artikel "Filsafat Hukum Islam"



FILSAFAT HUKUM ISLAM
Nila Cahya Romandiyah
201310020311053
Program Studi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Malang

Abstrak:
Hukum Islam adalah aturan bagi seluruh manusia yang menyatakan dirinya sebagai umat Islam. Sumber-sumber hukum Islam sering kali disalah artikan oleh masyarakat Islam. Banyak hukum Islam yang tidak diketahui oleh umat Islam.  Sumber hukum Islam, ternyata bukan hanya Al-Qur’an dan sunah, tetapi ternyata keduanya masih perlu penunjang tambahan karena semakin berkembangnya zaman yang tidak ada suatu kasus yang terjadi pada zaman Nabi.
Tujuan ditetapkannya suatu hukum ialah, memelihara kemaslahatan, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta benda dan kehormatan. Sehingga kemaslahatan umat Islam terjamin sedemikian rupa.

Kata Kunci: filsafat hukum, hukum Islam, hukum Syara'

A. Pendahuluan
Hukum Islam diyakini oleh umat Islam sebagai sumber hukum yang bersumber pada wahyu Tuhan. Keyakinan ini didasarkan pada kenyataan bahwa sumber hukum dalam Islam adalah Al-Qur’an dan Sunah, Allah dan Rasulnya sering disebut al-Syari’. Namun demikian, harus diakui bahwa Al-Qur’an dan Sunah terbatas, baik dalam peristiwa, maupun waktu penetapan hukumnya, sedangkan peristiwa semakin hari semakin banyak jumlahnya dengan anekaragam masalahnya.