Kamis, 19 Juni 2014

Artikel "Filsafat Hukum Islam"



FILSAFAT HUKUM ISLAM
Nila Cahya Romandiyah
201310020311053
Program Studi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Malang

Abstrak:
Hukum Islam adalah aturan bagi seluruh manusia yang menyatakan dirinya sebagai umat Islam. Sumber-sumber hukum Islam sering kali disalah artikan oleh masyarakat Islam. Banyak hukum Islam yang tidak diketahui oleh umat Islam.  Sumber hukum Islam, ternyata bukan hanya Al-Qur’an dan sunah, tetapi ternyata keduanya masih perlu penunjang tambahan karena semakin berkembangnya zaman yang tidak ada suatu kasus yang terjadi pada zaman Nabi.
Tujuan ditetapkannya suatu hukum ialah, memelihara kemaslahatan, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta benda dan kehormatan. Sehingga kemaslahatan umat Islam terjamin sedemikian rupa.

Kata Kunci: filsafat hukum, hukum Islam, hukum Syara'

A. Pendahuluan
Hukum Islam diyakini oleh umat Islam sebagai sumber hukum yang bersumber pada wahyu Tuhan. Keyakinan ini didasarkan pada kenyataan bahwa sumber hukum dalam Islam adalah Al-Qur’an dan Sunah, Allah dan Rasulnya sering disebut al-Syari’. Namun demikian, harus diakui bahwa Al-Qur’an dan Sunah terbatas, baik dalam peristiwa, maupun waktu penetapan hukumnya, sedangkan peristiwa semakin hari semakin banyak jumlahnya dengan anekaragam masalahnya.  
Dalam menghadapi masalah inilah penafsiran dan upaya penemuan hukum dan ahli hukum Islam sangat dituntut.
Pemahaman dan penafsiran terhadap sumber hukum Islam memastikan adanya penalaran yang sistematis dan logis. Pemahaman itu dapat berupa kosa kata dan kalimat yang tertulis dalam Al-Qur’an atau Hadits, dapat pula berupa upaya kontekstualisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam dua sumber hukum tersebut. Bahasa tentang berbagai bentuk pemahaman ini terdapat dalam sebuah ilmu yang disebut Ilmu Ushul Fiqh, yang oleh sebagian ahli hukum Islam dianggap sebagai ilmu filsafat Islam yang asli datang dari kalangan umat Islam, setelah menelaah isi kandungan Al-Qur’an dan Hadits. (Djamil, 1997: v)
Selain pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadits, ahli hukum juga dimungkinkan untuk menggali dan menemukan hukum yang berakar pada masyarakatnya. Upaya ini dalam literatur hukum Islam lazim disebut Ijtihad. Dalam prosesnya, ijtihad mengharuskan adanya penalaran yang serius dan mendalam terhadap tujuan diterapkannya aturan Tuhan. Jelas dalam hal ini peranan akal tidak dapat dihindari. Dapat dikatakan bahwa memahami tujuan ditetapkan hukum dalam Islam samapentingnya dengan memahami Al-Qur’an maupun Hadits. Tentu tujuan ini juga dipahami dari nilai dan semangat yang terkandung dalam wahyu Tuhan.
Posisi dan wahyu Allah di satu pihak dan akal manusia di pihak lain dapat dianalogikan dengan sebuah program komputer di satu pihak dan pengguna komputer dipihak lain. Tanpa program komputer yang jelas, sulit bagi pengguna untuk melakukan suatu pekerjaan yang memerlukan program tersebut. Namun demikian, tanpa adanya kreativitas dan keahlian pengguna komputer, program itu tidak saling berfungsi dengan pekerjaan lain yang tidak secara langsung diatur dalam program tersebut. Jika perumpamaan ini dapat diterima, maka berarti fungsi wahyu samapentingnya dengan fungsi akal mujtahid dalam rangka menggali, memahami dan menetapkan hukum.
Hukum Islam pada hakikatnya telah sejak ratusan tahun lalu berakar dan luluh dalam kehidupan masyarakat Indonesia, bahkan sebagiannya telah merupakan kesadaran hukum masyarakat. Selanjutnya dalam perundang-undangan sebagian hukum Islam sudah menjadi hukum positif. Oleh karena itu, jika kita berpegang kepadanya bukanlah merupakan suatu hal yang diperhiyungkan untuk keperluan sesaat atau sementara.
Dalam tulisan ini akan dibahas tentang (1) pengertian Syari’at, Tasyri’ dan Fiqh, (2) sumber hukum Islam, (3) tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukum Allah, (4) ciri-ciri tasyri’ Islam.

A.      Pembahasan
1.        Pengertian Syari’at, Tasyri’ dan Fiqh
Islam berkaitan erat dengan Syari’ah, Tasyri’ dan Fiqh. Berikut penjelasan dari istilah-istilah tersebut.
1.1    Pengertian Syari’at
Secara etimologis syari’at berarti jalan ke tempat pengairan atau jalan yang pasal yang diturut, atau tempat lalu air di sungai. Arti terakhir ini digunakan orang Arab sampai sekarang. (Syah, 1999:11)
Menurut definisi yang diberikan oleh para ahli Syari’at ialah segala kitab Allah yang berhubungan dengan tindak tanduk manusia di luar yang mengenai akhlak yang diatur tersendiri. Dengen demikian syari’at itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliyah.
Walaupun mula-mula syari’at itu diartikan agama sebagaimana yang disinggung Allah dalam Surat As-Syura: 13, namun kemudian dikhususkan untuk hukum amaliyah. Pengkhususan ini dimaksudkan karena agama pada dasarnya adalah satu dan berlaku secara universal, sedangkan Syari’at berlaku untuk maasing-masing umat dan berbeda dengan umat-umat sebelumnya. Denngan demikian syariat adalah hukum amaliyah yang berbeda menurut perbedaab rasul yang membawanya dan setiap yang datang kemudian mengoreksi dan menasakh yang datang lebih dahulu. Dasar agama adalah akidah tauhid tidak berbeda antara rasul-rasul.

1.2    Pengertian Tasyri’
Kata Tasyri’ seakar dengan kata syari’at. Tasyri’ adalah masdar dari fi’il tsulasi mazid, dengan arti membuat atau menetapkan syari’at. Bila syari’at itu dikatakan hukum atau tata aturan yang ditetapkan Allah yang menyangkut tindak tanduk manusia, maka tasyri’ dalam hal ini adalah penetapan hukum dan tata aturan tersebut. (Syah, 1999:13)
Perbedaan syari’at dengan tasyri’ dilihat dari segi syari’at itu materi hukumnya sedangkan tasyri’ penetapan materi syari’at tersebut. Dalam hal ini pengetahuan tentang tasyri’ berarti pengetahuan tentang cara, proses, dasar dan tujuan Allah menetapkan hukum bagi tindak tanduk manusia dalam kehidupan keagamaan dan keduniaan mereka. Pengetahuan tentang syari’at berarti pengetahuan tentang hakikat dan rahasia dari hukum-hukum syara’ yang telah di tetapkan oleh Allah itu.

1.3    Pengertian Fiqh
Kata fiqh secaara etimologi berarti paham yang mendalam. Bila kata paham dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriyah maka fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu zahir kepada ilmu batin. Karena itulah At-Tirmidzi menyebutkan fiqh tentang sesuatu berarti mengetahui batinnya sampai kepada keadaaan lamanya. (Syah, 1999:13)
Kata fuqaha atau yang berakar kepada kata itu dalam Al-Qur’an terdapat dalam 20 ayat, dan 19 diantaranya berarti bentuk tertentu dari kedalaman paham, kedalaman ilmu yang menyebabkan diambil manfaat daripadanya.
Secara definitif, fiqh berarti ilmu yang bersifat amaliyah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili. Diberatkan fiqh itu dengan ilmu dalam definisi ini karena memang fiqh itu sama dengan ilmu pengetahuan. Memang fiqh itu tidak sama dengan ilmu seperti disebutkan diatas, karena fiqh bersifat zanni sebab ia adalah apa yang dapat dicapai oleh mujtahid dengan zannya sedangkan ilmu tidak bersifat zanni. Tetapi karena zhan dalam fiqh ini kuat, maka ia mendekat kepada ilmu kepada ilmu. Karenanya dalam definisi ini ilmu digunakan juga untuk fiqh.

2.        Sumber Hukum Islam
2.1    Al-Qur’an
Secara etimologis Al-Qur’an adalah bentuk mashdar dari kata qa-ra’a dan sewazan dengan kata fu’lan artinya: bacaan yang berbicara tentang apa yang tertulis padanya atau melihat dan menelaah. Dalam pengertian ini berarti isim maf’ul hal ini ssesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Qiyamah: 17-18
Sesungguhnya Al-Qur’an itu memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus

Kata Al-Qur’an di gunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Bila di lafazkan dengan menggunakan alif-lam berarti untuk keseluruhan apa yang di maksud dengan qur’an.
Arti Al-Qur’an secara terminologis di temukan dalam beberapa rumusan definisi anatara lain, menurut Syaltut, Al-Qur’an adalah: “lafaz arab yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, dinukilkan kepada kita secara mutawatir. Al-syaukani mengartikan al-Qur’an dengan: “kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, tertulis dalam mashhaf, di nukilkan secara mutawatir. Definisi Al-Qur’an yang dikemukakan abu Zahra ialah: kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.
Dengan mengganalisis unsur-unsur dari setiap definisi di atas dan membandingkan antara satu dan lainnya, dapat di tarik suatu rumusan mengenai definisi al-Qur’an, yaitu: ‘lafatz berbahasa arab yang diturunkan kapada Nabi Muhammad SAW.  yang dinukilkan secara mutawatir.

2.2    Sunah
Secara etimologis kata “sunnah” berarti cara yang biasa di lakukan, apakah itu cara sesuatu yang baik atau buruk. Para ulama Islam mengutip kata sunnah dari al-qur’an dan bahasa arab yang mereka gunakan dalam artian khusus yaitu: “cara yang biasa di lakukan dalam pengamalan agama”. Kata Sunnah dalam periode awal islam dikenal dalam artian sepeti ini.
Kata Sunnah sering disebutkan seiring dengn kata “kitab”. Di kala kata sunnah dirangkaikan dengan kata “kitab”, maka sunnah berarti “cara beramal dalam agama berdasarkan apa yang di nukilkan dari Nabi Muhammad SAW”, atau “suatu amalia agama yang telah di kenal oleh semua orang”. Kata Sunnah dalam artian ini adalah lawan dari kata “bid’ah” yaitu amalia yang di adakan dalam urusan agama yang belum pernah di lakukan oleh nabi.
Sunnah dalam istilah ulama ushul adalah: “apa-apa yang diriwayatkan dari nabi Muhammad SAW, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun pengakuan dari sifat nabi. Sunnah dalam istilah ulama fiqh adalah: “sifat hokum bagi suatu perbuatan yang di tuntut melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti” dengan pengertian di beri pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang tidak melakukannya.
Sunnah mempunyai fungsi untuk menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an atau di sebut fungsi tak’id dan faqrir. Dalam bentuk ini Sunnah hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an.

2.3         Ra’yu
Ar-Ra’yu artinya pendapat, opini atau pikiran. Secara garis besar ayat-ayat al-Qur’an dibedakan atas ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat. Ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas dan terang maksudnya dan hukum yang dikandungnya tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat perintah, seperti penegakkan shalat, puasa, zakat dan haji.
Sedangkan ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang memerlukan penafsiran lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti, seperti ayat mengenai gejala alam yang terjadi setiap hari. Adanya ayat mutasyabihat mengisyaratkan manusia untuk mempergunakan akalnya dengan benar serta berpikir mengenai ketetapan hukum peristiwa tertentu yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah.
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan Ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berpikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’, yaitu Al Quran dan Haditst. Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Haditst.  
Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An-Nahl ayat 67.
“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkannya.” (QS. An-Nahl: 67)

Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Quran maupun Haditst, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Haditst.

3.        Tujuan Syara’ dalam Menetapkan Hukum-hukumnya
Secara global tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemalahatan di dunia yang fana ini, maupun kemaslahatan di hari yang kekal kelak. Akan tetapi apabila kita perinci, maka tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya antara lain sebagai berikut ini.

3.1    Memelihara Kemaslahatan Agama
Agama adalah suatu yang harus dimiliki olehmanusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk yang lain, dan juga untuk memenuhi hajat jiwanya. Agama Islam merupakan nikmat Allah yang tertinggi dan sempurna.
Beragama merupakan kekhususan bagi manusia, merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia.  Allah memerintahkan kita untuk tetap berusaha menegakkan agama.
Agama Islam harus terpelihara daripada ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusakkan akidahnya, ibadah dan akhlaknya. Atau yang akan mencampuradukkan kebenaran ajaran islam dengan berbagai paham dan aliran yang batil. Agama Islam member perlindungan dan kebebasan bagi penganut agama lain untuk meyakini daan melaksanakan ibadah menurut ajaran agama yang dianutnya. Agama Islam tidak memaksa kepada penganut agama lain meninggalkan agamanya untuk masuk ke dalam agama Islam.

3.2    Memelihara Jiwa
Untuk tujuan ini, Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman qisas (pembalasan yang seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan, berpikir sepuluh kali, karena apabila orang yang dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan dihukum mati.

3.3    Memelihara Akal
Manusia adalah makhluk Allah SWT. ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Allah SWT telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik, dibandingkan dari makhluk-makhluk lain dari berbagai macam binatang. Akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu Allah SWT selalu memuji orang yang berakal.

3.4    Memelihara Keturunan
Untuk ini, islam mengatur pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi, bagaimana cara-cara pernikahan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah dan percampuran antara dua manusia yang berlainan jenis iti tidak dianggap zina dan anak-anak yang lahir dari hubungan itu dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Malahan tidak hanya melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat membawa kepada zina.

4.        Cirri-ciri Tasyri’ Islam
4.1    Bersifat Universal
Agama Islam bersifat universal (‘alamy), mencakup semua manusia di dunia ini, tidak dibatasi oleh lautan maupun batasan suatu Negara. Pada periode Mekah, dimana Nabi Muhammad SAW masih memfokuskan dakwahnya mengenai tauhid pada khususnya dan akidah pada umumnya. Akan tetapi mengenai hukum hukumnya, meskipun tidak dibatasi oleh lautandan daratan, namun pada umumnya seruan mengenai ibadah hanya khusus bagi kaum muslimin saja.

4.2    Kemanusiaan
Salah satu ciri lain dari agam Islam adalah bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu mensyari’at wajib tolong-menolong, zakat, infaq, waqaf dan sedekah. Zakat diwajibkan kepada orang kaya yang hartanya nisab. Zakat itu terutama diperuntukkan pada orang-orang yang membutuhkan, baik yang disebut fakir-miskin, maupun yang sudah tidak sanggup lagi membayar hutang, demikian pula orang-orang yang ingin melepaskan diri dari perbudakan.

4.3    Moral
Moral dan akhlak sangat penting dalam pergaulan hidup di dunia ini. Oleh karena itu Allah SWT sengaja mengutus Nabi Muhammad SAW untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Kemudian Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk mengambil contoh teladan dari moral Muhammad SAW.

B.       Penutup
1.        Kesimpulan
Hukum Islam pada hakikatnya telah sejak ratusan tahun lalu berakar dan luluh dalam kehidupan masyarakat Indonesia, bahkan sebagiannya telah merupakan kesadaran hukum masyarakat. Selanjutnya dalam perundang-undangan sebagian hukum Islam sudah menjadi hukum positif. Oleh karena itu, jika kita berpegang kepadanya bukanlah merupakan suatu hal yang diperhiyungkan untuk keperluan sesaat atau sementara.
Manusia adalah sebaik baiknya makhluk Allah, sehingga manusia diberikan aturan-aturan untuk ditaati. Hukum-hukum Islam adalah sumber pedoman manusia dalam menjalani kehidupan. Terdapat beberapa sumber hukum dan manfaat dari kita mentaatinya yang harus kita ketahui dan kita pahami.  
2.      Saran
Seharusnya masyarakat yang mempelajari dan memahami ajaran islam dengan sepenuhnya itu bukan hanya masyarakat Islam yang terpelajar saja. Namun justru masyarakat yang terpelajar tersebut mempu untuk memberikan pemahaman Islam kepada masyarakat luas.

C.      Daftar Pustaka
Syah, Ismail. 1999. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Djamil, Fathurrahman. 1997. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar