FILSAFAT HUKUM
ISLAM
Nila Cahya
Romandiyah
201310020311053
Program Studi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Malang
Abstrak:
Hukum
Islam adalah aturan bagi seluruh manusia yang menyatakan dirinya sebagai umat
Islam. Sumber-sumber hukum Islam sering kali disalah artikan oleh masyarakat
Islam. Banyak hukum Islam yang tidak diketahui oleh umat Islam. Sumber hukum Islam, ternyata bukan hanya
Al-Qur’an dan sunah, tetapi ternyata keduanya masih perlu penunjang tambahan
karena semakin berkembangnya zaman yang tidak ada suatu kasus yang terjadi pada
zaman Nabi.
Tujuan ditetapkannya suatu hukum ialah, memelihara kemaslahatan,
memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta
benda dan kehormatan. Sehingga kemaslahatan umat Islam terjamin sedemikian
rupa.
Kata Kunci: filsafat hukum, hukum Islam, hukum Syara'
A. Pendahuluan
Hukum Islam diyakini oleh umat Islam sebagai sumber hukum yang
bersumber pada wahyu Tuhan. Keyakinan ini didasarkan pada kenyataan bahwa sumber
hukum dalam Islam adalah Al-Qur’an dan Sunah, Allah dan Rasulnya sering disebut
al-Syari’. Namun demikian, harus diakui bahwa Al-Qur’an dan Sunah terbatas,
baik dalam peristiwa, maupun waktu penetapan hukumnya, sedangkan peristiwa semakin
hari semakin banyak jumlahnya dengan anekaragam masalahnya.
Dalam menghadapi masalah inilah penafsiran dan
upaya penemuan hukum dan ahli hukum Islam sangat dituntut.
Pemahaman dan penafsiran terhadap sumber hukum Islam memastikan adanya
penalaran yang sistematis dan logis. Pemahaman itu dapat berupa kosa kata dan kalimat
yang tertulis dalam Al-Qur’an atau Hadits, dapat pula berupa upaya kontekstualisasi
nilai-nilai yang terkandung di dalam dua sumber hukum tersebut. Bahasa tentang berbagai
bentuk pemahaman ini terdapat dalam sebuah ilmu yang disebut Ilmu Ushul Fiqh,
yang oleh sebagian ahli hukum Islam dianggap sebagai ilmu filsafat Islam yang
asli datang dari kalangan umat Islam, setelah menelaah isi kandungan Al-Qur’an
dan Hadits. (Djamil, 1997: v)
Selain pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadits, ahli hukum juga dimungkinkan
untuk menggali dan menemukan hukum yang berakar pada masyarakatnya. Upaya ini
dalam literatur hukum Islam lazim disebut Ijtihad. Dalam prosesnya, ijtihad mengharuskan
adanya penalaran yang serius dan mendalam terhadap tujuan diterapkannya aturan Tuhan.
Jelas dalam hal ini peranan akal tidak dapat dihindari. Dapat dikatakan bahwa memahami
tujuan ditetapkan hukum dalam Islam samapentingnya dengan memahami Al-Qur’an
maupun Hadits. Tentu tujuan ini juga dipahami dari nilai dan semangat yang
terkandung dalam wahyu Tuhan.
Posisi dan wahyu Allah di satu pihak dan akal manusia di pihak lain
dapat dianalogikan dengan sebuah program komputer di satu pihak dan pengguna komputer
dipihak lain. Tanpa program komputer yang jelas, sulit bagi pengguna untuk melakukan
suatu pekerjaan yang memerlukan program tersebut. Namun demikian, tanpa adanya kreativitas
dan keahlian pengguna komputer, program itu tidak saling berfungsi dengan
pekerjaan lain yang tidak secara langsung diatur dalam program tersebut. Jika
perumpamaan ini dapat diterima, maka berarti fungsi wahyu samapentingnya dengan
fungsi akal mujtahid dalam rangka menggali, memahami dan menetapkan hukum.
Hukum Islam pada hakikatnya telah sejak ratusan tahun lalu berakar
dan luluh dalam kehidupan masyarakat Indonesia, bahkan sebagiannya telah
merupakan kesadaran hukum masyarakat. Selanjutnya dalam perundang-undangan
sebagian hukum Islam sudah menjadi hukum positif. Oleh karena itu, jika kita
berpegang kepadanya bukanlah merupakan suatu hal yang diperhiyungkan untuk
keperluan sesaat atau sementara.
Dalam tulisan ini akan dibahas tentang (1) pengertian Syari’at,
Tasyri’ dan Fiqh, (2) sumber hukum Islam, (3) tujuan syara’ dalam menetapkan
hukum-hukum Allah, (4) ciri-ciri tasyri’ Islam.
A.
Pembahasan
1.
Pengertian Syari’at, Tasyri’ dan Fiqh
Islam berkaitan
erat dengan Syari’ah, Tasyri’ dan Fiqh. Berikut penjelasan dari istilah-istilah
tersebut.
1.1
Pengertian Syari’at
Secara etimologis syari’at berarti jalan ke tempat pengairan atau
jalan yang pasal yang diturut, atau tempat lalu air di sungai. Arti terakhir
ini digunakan orang Arab sampai sekarang. (Syah, 1999:11)
Menurut definisi yang diberikan oleh para ahli Syari’at ialah segala
kitab Allah yang berhubungan dengan tindak tanduk manusia di luar yang mengenai
akhlak yang diatur tersendiri. Dengen demikian syari’at itu adalah nama bagi
hukum-hukum yang bersifat amaliyah.
Walaupun mula-mula syari’at itu diartikan agama sebagaimana yang
disinggung Allah dalam Surat As-Syura: 13, namun kemudian dikhususkan untuk
hukum amaliyah. Pengkhususan ini dimaksudkan karena agama pada dasarnya adalah
satu dan berlaku secara universal, sedangkan Syari’at berlaku untuk
maasing-masing umat dan berbeda dengan umat-umat sebelumnya. Denngan demikian
syariat adalah hukum amaliyah yang berbeda menurut perbedaab rasul yang
membawanya dan setiap yang datang kemudian mengoreksi dan menasakh yang datang
lebih dahulu. Dasar agama adalah akidah tauhid tidak berbeda antara
rasul-rasul.
1.2
Pengertian Tasyri’
Kata Tasyri’ seakar dengan kata syari’at. Tasyri’ adalah masdar
dari fi’il tsulasi mazid, dengan arti membuat atau menetapkan syari’at. Bila
syari’at itu dikatakan hukum atau tata aturan yang ditetapkan Allah yang
menyangkut tindak tanduk manusia, maka tasyri’ dalam hal ini adalah penetapan hukum
dan tata aturan tersebut. (Syah, 1999:13)
Perbedaan syari’at dengan tasyri’ dilihat dari segi syari’at itu
materi hukumnya sedangkan tasyri’ penetapan materi syari’at tersebut. Dalam hal
ini pengetahuan tentang tasyri’ berarti pengetahuan tentang cara, proses, dasar
dan tujuan Allah menetapkan hukum bagi tindak tanduk manusia dalam kehidupan
keagamaan dan keduniaan mereka. Pengetahuan tentang syari’at berarti
pengetahuan tentang hakikat dan rahasia dari hukum-hukum syara’ yang telah di
tetapkan oleh Allah itu.
1.3
Pengertian Fiqh
Kata fiqh secaara etimologi berarti paham yang mendalam. Bila kata
paham dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriyah maka fiqh berarti
paham yang menyampaikan ilmu zahir kepada ilmu batin. Karena itulah At-Tirmidzi
menyebutkan fiqh tentang sesuatu berarti mengetahui batinnya sampai kepada
keadaaan lamanya. (Syah, 1999:13)
Kata fuqaha atau yang berakar kepada kata itu dalam Al-Qur’an
terdapat dalam 20 ayat, dan 19 diantaranya berarti bentuk tertentu dari
kedalaman paham, kedalaman ilmu yang menyebabkan diambil manfaat daripadanya.
Secara definitif, fiqh berarti ilmu yang bersifat amaliyah yang
digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili. Diberatkan fiqh itu dengan
ilmu dalam definisi ini karena memang fiqh itu sama dengan ilmu pengetahuan. Memang
fiqh itu tidak sama dengan ilmu seperti disebutkan diatas, karena fiqh bersifat
zanni sebab ia adalah apa yang dapat dicapai oleh mujtahid dengan zannya
sedangkan ilmu tidak bersifat zanni. Tetapi karena zhan dalam fiqh ini kuat,
maka ia mendekat kepada ilmu kepada ilmu. Karenanya dalam definisi ini ilmu
digunakan juga untuk fiqh.
2.
Sumber Hukum Islam
2.1
Al-Qur’an
Secara etimologis Al-Qur’an adalah bentuk mashdar
dari kata qa-ra’a
dan sewazan dengan
kata fu’lan
artinya: bacaan yang berbicara tentang apa yang tertulis padanya atau melihat
dan menelaah. Dalam pengertian ini berarti isim maf’ul hal ini ssesuai dengan
firman Allah dalam Surat al-Qiyamah: 17-18
“Sesungguhnya
Al-Qur’an itu memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus…”
Kata Al-Qur’an di gunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang
di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Bila di lafazkan dengan menggunakan
alif-lam berarti untuk keseluruhan apa yang di maksud dengan qur’an.
Arti Al-Qur’an secara terminologis di temukan dalam beberapa
rumusan definisi anatara lain, menurut Syaltut, Al-Qur’an adalah: “lafaz arab
yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, dinukilkan kepada kita secara mutawatir. Al-syaukani mengartikan al-Qur’an
dengan: “kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, tertulis dalam
mashhaf, di nukilkan secara mutawatir. Definisi Al-Qur’an yang
dikemukakan abu Zahra ialah: kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.
Dengan mengganalisis unsur-unsur dari setiap definisi di atas dan
membandingkan antara satu dan lainnya, dapat di tarik suatu rumusan mengenai
definisi al-Qur’an, yaitu: ‘lafatz berbahasa arab yang diturunkan kapada Nabi
Muhammad SAW. yang dinukilkan secara
mutawatir.
2.2
Sunah
Secara etimologis kata “sunnah” berarti cara yang biasa di lakukan,
apakah itu cara sesuatu yang baik atau buruk. Para
ulama Islam mengutip kata sunnah dari al-qur’an dan bahasa arab yang mereka gunakan
dalam artian khusus yaitu: “cara yang biasa di lakukan dalam pengamalan agama”.
Kata Sunnah dalam periode awal islam dikenal dalam artian sepeti ini.
Kata Sunnah sering disebutkan seiring dengn kata “kitab”. Di kala
kata sunnah dirangkaikan dengan kata “kitab”, maka sunnah berarti “cara beramal
dalam agama berdasarkan apa yang di nukilkan dari Nabi Muhammad SAW”, atau
“suatu amalia agama yang telah di kenal oleh semua orang”. Kata Sunnah dalam
artian ini adalah lawan dari kata “bid’ah” yaitu amalia yang di adakan dalam
urusan agama yang belum pernah di lakukan oleh nabi.
Sunnah dalam istilah ulama ushul adalah: “apa-apa yang diriwayatkan
dari nabi Muhammad SAW, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun pengakuan
dari sifat nabi. Sunnah dalam istilah ulama fiqh adalah: “sifat hokum bagi
suatu perbuatan yang di tuntut melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak
pasti” dengan pengertian di beri pahala orang yang melakukannya dan tidak
berdosa orang yang tidak melakukannya.
Sunnah mempunyai fungsi untuk menguatkan dan menegaskan hukum-hukum
yang tersebut dalam Al-Qur’an atau di sebut fungsi tak’id dan faqrir. Dalam
bentuk ini Sunnah hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam
Al-Qur’an.
2.3
Ra’yu
Ar-Ra’yu artinya pendapat, opini atau pikiran. Secara garis besar
ayat-ayat al-Qur’an dibedakan atas ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat. Ayat
muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas dan terang maksudnya dan hukum yang
dikandungnya tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat perintah,
seperti penegakkan shalat, puasa, zakat dan haji.
Sedangkan ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang memerlukan
penafsiran lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti,
seperti ayat mengenai gejala alam yang terjadi setiap hari. Adanya ayat
mutasyabihat mengisyaratkan manusia untuk mempergunakan akalnya dengan benar
serta berpikir mengenai ketetapan hukum peristiwa tertentu yang tidak
disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah.
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga
dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan Ijtihad sendiri berarti
mencurahkan segala kemampuan berpikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari
dalil-dalil syara’, yaitu Al Quran dan Haditst. Orang yang menetapkan hukum
dengan jalan ini disebut mujtahid. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum
Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Haditst.
Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT,
Islam sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al-Qur’an
yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada
surat An-Nahl ayat 67.
“Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang
yang memikirkannya.” (QS. An-Nahl: 67)
Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak
terdapat di dalam Al-Quran maupun Haditst, maka diperintahkan untuk berijtihad
dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan
Haditst.
3.
Tujuan Syara’ dalam Menetapkan Hukum-hukumnya
Secara global tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk
kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemalahatan di dunia yang fana ini,
maupun kemaslahatan di hari yang kekal kelak. Akan tetapi apabila kita perinci,
maka tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya antara lain sebagai berikut
ini.
3.1
Memelihara Kemaslahatan Agama
Agama adalah suatu yang harus dimiliki olehmanusia supaya
martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk yang lain, dan
juga untuk memenuhi hajat jiwanya. Agama Islam merupakan nikmat Allah yang
tertinggi dan sempurna.
Beragama merupakan kekhususan bagi manusia, merupakan kebutuhan
utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani
manusia. Allah memerintahkan kita untuk
tetap berusaha menegakkan agama.
Agama Islam harus terpelihara daripada ancaman orang-orang yang
tidak bertanggung jawab yang hendak merusakkan akidahnya, ibadah dan akhlaknya.
Atau yang akan mencampuradukkan kebenaran ajaran islam dengan berbagai paham
dan aliran yang batil. Agama Islam member perlindungan dan kebebasan bagi
penganut agama lain untuk meyakini daan melaksanakan ibadah menurut ajaran
agama yang dianutnya. Agama Islam tidak memaksa kepada penganut agama lain
meninggalkan agamanya untuk masuk ke dalam agama Islam.
3.2
Memelihara Jiwa
Untuk tujuan ini, Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan
diancam dengan hukuman qisas (pembalasan yang seimbang), sehingga dengan
demikian diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan, berpikir sepuluh
kali, karena apabila orang yang dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan dihukum
mati.
3.3
Memelihara Akal
Manusia adalah makhluk Allah SWT. ada dua hal yang membedakan
manusia dengan makhluk lain. Allah SWT telah menjadikan manusia dalam bentuk
yang paling baik, dibandingkan dari makhluk-makhluk lain dari berbagai macam
binatang. Akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu Allah SWT
selalu memuji orang yang berakal.
3.4
Memelihara Keturunan
Untuk ini, islam mengatur pernikahan dan mengharamkan zina,
menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi, bagaimana cara-cara
pernikahan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga
perkawinan itu dianggap sah dan percampuran antara dua manusia yang berlainan
jenis iti tidak dianggap zina dan anak-anak yang lahir dari hubungan itu
dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Malahan tidak hanya
melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat membawa kepada zina.
4.
Cirri-ciri Tasyri’ Islam
4.1
Bersifat Universal
Agama Islam bersifat universal (‘alamy), mencakup semua manusia di
dunia ini, tidak dibatasi oleh lautan maupun batasan suatu Negara. Pada periode
Mekah, dimana Nabi Muhammad SAW masih memfokuskan dakwahnya mengenai tauhid pada
khususnya dan akidah pada umumnya. Akan tetapi mengenai hukum hukumnya,
meskipun tidak dibatasi oleh lautandan daratan, namun pada umumnya seruan
mengenai ibadah hanya khusus bagi kaum muslimin saja.
4.2
Kemanusiaan
Salah satu ciri lain dari agam Islam adalah bersifat kemanusiaan.
Oleh karena itu mensyari’at wajib tolong-menolong, zakat, infaq, waqaf dan
sedekah. Zakat diwajibkan kepada orang kaya yang hartanya nisab. Zakat itu
terutama diperuntukkan pada orang-orang yang membutuhkan, baik yang disebut
fakir-miskin, maupun yang sudah tidak sanggup lagi membayar hutang, demikian
pula orang-orang yang ingin melepaskan diri dari perbudakan.
4.3
Moral
Moral dan akhlak sangat penting dalam pergaulan hidup di dunia ini.
Oleh karena itu Allah SWT sengaja mengutus Nabi Muhammad SAW untuk
menyempurnakan akhlak yang mulia. Kemudian Allah SWT memerintahkan kaum
muslimin untuk mengambil contoh teladan dari moral Muhammad SAW.
B.
Penutup
1.
Kesimpulan
Hukum Islam
pada hakikatnya telah sejak ratusan tahun lalu berakar dan luluh dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, bahkan sebagiannya telah merupakan kesadaran
hukum masyarakat. Selanjutnya dalam perundang-undangan sebagian hukum Islam
sudah menjadi hukum positif. Oleh karena itu, jika kita berpegang kepadanya
bukanlah merupakan suatu hal yang diperhiyungkan untuk keperluan sesaat atau
sementara.
Manusia adalah
sebaik baiknya makhluk Allah, sehingga manusia diberikan aturan-aturan untuk
ditaati. Hukum-hukum Islam adalah sumber pedoman manusia dalam menjalani
kehidupan. Terdapat beberapa sumber hukum dan manfaat dari kita mentaatinya
yang harus kita ketahui dan kita pahami.
2.
Saran
Seharusnya masyarakat yang mempelajari dan memahami ajaran islam
dengan sepenuhnya itu bukan hanya masyarakat Islam yang terpelajar saja. Namun
justru masyarakat yang terpelajar tersebut mempu untuk memberikan pemahaman Islam
kepada masyarakat luas.
C.
Daftar Pustaka
Syah, Ismail. 1999. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi
Aksara.
Djamil, Fathurrahman. 1997. Filsafat Hukum Islam. Jakarta:
Logos Wacana Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar