Rabu, 16 April 2014

USHUL FIQH HUKUM WANITA BERCADAR

USHUL FIQIH
HUKUM WANITA BERCADAR
Oleh:
Nila Cahya Romandiyah
(201310020311053)


Fakultas Agama Islam
Jurusan Akhwal Syakhshiyyah
Universitas Muhammadiyah Malang
2014


Hukum Wanita Bercadar
Belakangan ini cadar dan purdah mulai tidak asing lagi di beberapa tempat di negeri kita. Sekarang sudah menjadi pemandangan biasa wanita keluar lengkap dengan seperangkat pakaian yang serba besar dan menutup aurat secara sempurna. Para wanita penggenggam bara api kini tidak perlu resah lagi ketika keluar rumah, karena kita lihat wanita bercadar di tempat-tempat umum seperti pasar, kampus, kantor dan pusat kegiatan lainnya. Mereka tidak lagi merasa sendiri dan terasing dengan pakaian kemuliaan mereka.
Alhamdulillah juga, fase-fase sulit telah lewat. Dimana cadar dan purdah identik dengan terorisme dan bom. Sehingga image yang berkembang di masyarakat bahwa cadar adalah pakaian istri teroris. Menyulitkan wanita-wanita yang menyelamatkan pandangan para lelaki dari panah iblis. Diskriminasi, razia, periksa KTP sampai penggerebekan di rumah dialami oleh mereka. Ini karena perbuatan orang-orang yang hanya punya semangat dalam beragama tetapi tidak berlandaskan ilmu. Bom dan jihad seperti yang mereka agung-agungkan bukan ajaran Islam. Sumber ajaran mereka adalah paham takfiriy, yaitu mudah mengkafirkan orang lain sehingga jika sudah kafir maka halal darah dan hartanya. Berkat perjuangan para da’i dan aktifis dakwah akhirnya image tersebut hilang.
Bahkan cadar telah menjadi tren. Kami rasa dampak dari sebuah film yang sangat booming yaitu film “Ayat-Ayat Cinta” dimana diceritakan ada tokoh wanita bidadari dunia yang hampir sempurna. Ia menggunakan cadar. Maka kebiasaan masyarakat kita yang latah ramai-ramai mengikutinya. Film dan sinetron yang lainnya ikut meramaikan dengan tokoh utamanya adalah wanita cantik yang bercadar. Para wanita mulai bergaya dengan selendang tipis menutup muka walaupun sekedar bergaya. Akun jejaring sosial ramai dengan gambar wanita bercadar atau sekedar kartunnya.
Mengenai hal ini, sangat patut disyukuri. Walaupun film tersebut ada yang bilang untuk berdakwah juga. Tetapi cara berdakwah seperti ini kurang tepat. Karena di sana ada campur baur laki-laki dan wanita, membuka aurat, bermesraan dan menyentuh dengan bukan mahram dan lain-lain. Bagaimana kita berdakwah kepada Allah dengan cara yang tidak diperkenankan oleh Allah. Lho, tapi kan berhasil, buktinya cadar jadi populer di masyarakat. Kami tidak heran karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَأَنَّ اللهَ يُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ

“Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir/pelaku maksiat.” [HR. Bukhari 4/72 no.3062 dan Muslim 1/105 no.111]
Kita tidak perlu kaget dengan hadits ini, karena bahkan terkadang Allah menolong agama ini dengan orang kafir seperti Abu Thalib paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Batthal rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,
وقوله: (إن الله يؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر) يشتمل على المسلم والكافر، فيصح أن قوله: (لا نستعين بمشرك) خاص فى ذلك الوقت
“Sabda beliau, ‘Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir alias pelaku maksiat’, mencakup orang muslim dan orang kafir, sabda beliau shohih yaitu ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik”, maka hadits ini khusus pada waktu tersebut [tidak bertentangan, pent].” [Syarh Shahih Bukhari libni Batthal 5/222, Maktabah Ar-Rusyd, cet. Ke-2, 1432 H, Asy-Syamilah]
Ibnu Hajar Al-Asqolaniy rahimahullah menjelaskan hadits ini,
جزم بن المنير والذي يظهر أن المراد بالفاجر أعم من أن يكون كافرا أو فاسقا ولا يعارضه قوله صلى الله عليه وسلم إنا لا نستعين بمشرك
“Ibnul Munayir menegaskan bahwa pendapat terkuat yang dimaksud Al-fajir adalah lebih umum dari kafir atau fasik dan tidak bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik.” [Fahtul Baariy 7/474, Darul Ma’rifah, Beirut, Asy-Syamilah]


Yang perlu diketahui tentang cadar
Hukum Cadar
Ada perselisihan yang panjang diantara ulama, ringkasnya ada dua hukum cadar yaitu:
1. Wajib
Inilah pendapat As-Suyuthi dan Ibnu Hajar Al-Asqolaniy. Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi.
2. Sunnah
Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah, hukum menutupi wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Batthal. Adapun ulama sekarang adalah syaikh Al-Albani dan beliau membahas panjang lebar dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.
Kita tidak bermaksud mentarjih mana yang lebih kuat, akan tetapi pengalaman kami bertemu dengan para ustdaz di Indonesia ketika dauroh-dauroh sebagian besar berpendapat bahwa hukum cadar adalah sunnah. Dan kami pun lebih tenang terhadap pendapat yang sunnah.
Akan tetapi yang terpenting adalah jangan sampai berpecah belah dan saling menyalahkan hanya karena masalah ini. Karena ini adalah ikhtilaf mu’tabar [terangggap]. Masing-masing punya dalil yang kuat. Kita harus menghormati pendapat orang lain.
Cadar Bukan Tolak Ukur Keshalihahan Wanita
Sebagian beranggapan bahwa wanita yang sudah memakai cadar adalah pasti wanita yang sangat shalihah. Seperti wanita yang bercadar pasti pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti taat pada suami. Tetapi jangan dijadikan tolak ukur. Ini belum tentu karena tetap saja tolak ukurnya adalah akhlak dan takwa. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian.” [QS. Al Hujurat: 13]
Bahkan ada yang beranggapan bahwa cadar adalah tolak ukur sudah ahlus sunnah atau belum, menjadi tolak ukur akhwat “ngaji” atau tidak. Ini adalah anggapan yang salah. Karena hukum asal seseorang adalah ia ahlus sunnah wal jama’ah kemudian dilihat bagaimana pemikiran dan manhaj/metodologi beragama yang ia tempuh, apakah sesuai dengan pemahaman salafus shalih atau tidak.

Rabu, 09 April 2014

kisah ku (edisi I)

ini adalah kisahku..
ketika umurku mulai menginjak masa ABG. masa smp yang aku anggap sebagai sebuah kedewasaan. ternyata lebih tepatnya sok dewasa. aku ceritakan tentang salah satu kisah cinta monyetku yang sering bergelantungan. awal aku smp.. aku selalu digodain sama para cowok. termasuk tetangga ku yang 3 th diatas ku.
awalnya sebagai anak yang baru menginjak masa abg, aku merasa sangat risihdigodainsama tu cowok. mana dia sok perhatian lagi. yang gayanya mau nganterin aku lah. yang suka deketin aku lah.. risih deh pokoknya..
saking risihnya aku sama dia, aku jadi benci banget kalau ketemu sama dia. pengennya ngindaar mulu. tapi anehnya, dia itu nggak ada jera sama sekali.tetep aja suka deketin. yang nggak bisa di hindari lagi, dia itu temennya paman ku. eits.. jangan salah ya.. pamanku itu masi muda loh. yaa.. sekitar 5 th an lah diatasku.
kalau udah kayak gitu gimana aku bisangindarinnya coba. tiap aku maen kerumah nenek dia pasti kerumah nenek juga. iyasih, mungkin dia maen sama paman muda. tapi nggak usah pakek godain aku juga kali..
dan akhirnya, fix... dia beneran nembak aku. karena aku waktu itu aku masih benci benci benci banget sama dia.. ya otomatis tanpa mikir dua kali aku nolak dia. lagian tampangnya itu loh.. nggak ada seriusnya sama sekali. gimana aku bisa percaya coba.
namun, suatu ketika.. aku iseng banget pengen punya pacar.. abis.. aku kan udah mulai gede.. masa aku nggak punya pacar. malu juga dong sama temen ku. dan kebetulan banget nih ada yang nembak aku. tapi gila!!! dia temennya cowok itu. iya.. cowok yang selalu ngejar ngejar aku.. oh iya aku lupa nggak ngasih tau namanya. dia adalah hudi indarto. sebut saja darto. nah, cowok yang nembak aku itu temennya darto, temennya pamanku juga. tapi nggak papa lah.. kan baru temennya. sapa tau dia juga baik sama aku. gitu mikir ku dulu. pikiran anak polos laah..
dan akhirnya aku pun jadian sama temennya si darto itu.

Selasa, 08 April 2014


Perhiasan Dunia

Derap kakiku semakin mantap, seraya memandang ujung sepatu yang aku kenakan. Dalam benakku tak pernah terlintas sedikitpun jika aku mampu menjadi seorang mahasiswi. Aku tersenyum penuh syukur. Alloh SWT telah memberiku nikmat yang tiada tara. Alloh telah mengizinkan aku menjadi seorang muslimah yang senantiasa harus menjaga hijab. Sungguh, tak dapat aku menerka rencana-Mu Ya Alloh. Engkau lebih tau dan mengerti diri hamba.
Begitupun dengan jilbab yang aku kenakan, aku tak pernah menginginkan jilbab ini. Hingga sesuatu terjadi padaku..
Ketika itu, aku melihat deretan pengumuman kelulusan sekolah mengengah pertama. Aku lulus dengan nilai yang mampu membuat orangtuaku tersenyum puas. Namun, nilaiku itu tidak mampu merubah perekonomian keluargaku yang menengah kebawah. Aku pun pasrah ketika orangtuaku menyatakan bahwa mereka sudah tidak mampu lagi untuk menyekolahkanku ke jenjang yang lebih tinggi. Saat itu juga  aku memutuskan untuk bekerja. Sudah tidak ada harapan lagi untukku bersekolah.
Keajaiban datang tak terduga. Suatu malam aku mendapatkan tawaran sekolah dimana biayanya sebagian ditanggung oleh sebuah panti pelajar. Aku sangat senang sekaligus bingung. Aku akan jauh dari orangtuaku yang selama 15 tahun ini mengasuhku, karena aku harus tinggal di panti pelajar yang membiayaiku sekolah. Akhirnya aku mengokohkan tekadku, aku bersekolah di sebuah Madrasah Aliyah Negeri. Sebuah sekolah aliyah yang mengharuskan aku memakai jilbab, padahal aku sangat asing dengan sebuah jilbab.