USHUL FIQIH
HUKUM WANITA BERCADAR
Oleh:
Nila Cahya Romandiyah
(201310020311053)
Fakultas Agama Islam
Jurusan Akhwal Syakhshiyyah
Universitas Muhammadiyah Malang
2014
Hukum Wanita Bercadar
Belakangan ini cadar dan purdah mulai tidak asing lagi di
beberapa tempat di negeri kita. Sekarang sudah menjadi pemandangan biasa wanita
keluar lengkap dengan seperangkat pakaian yang serba besar dan menutup aurat
secara sempurna. Para wanita penggenggam bara api kini tidak perlu resah lagi
ketika keluar rumah, karena kita lihat wanita bercadar di tempat-tempat umum
seperti pasar, kampus, kantor dan pusat kegiatan lainnya. Mereka tidak lagi
merasa sendiri dan terasing dengan pakaian kemuliaan mereka.
Alhamdulillah juga, fase-fase sulit telah lewat. Dimana cadar
dan purdah identik dengan terorisme dan bom. Sehingga image yang berkembang di
masyarakat bahwa cadar adalah pakaian istri teroris. Menyulitkan wanita-wanita
yang menyelamatkan pandangan para lelaki dari panah iblis. Diskriminasi, razia,
periksa KTP sampai penggerebekan di rumah dialami oleh mereka. Ini karena
perbuatan orang-orang yang hanya punya semangat dalam beragama tetapi tidak
berlandaskan ilmu. Bom dan jihad seperti yang mereka agung-agungkan bukan ajaran
Islam. Sumber ajaran mereka adalah paham takfiriy, yaitu mudah mengkafirkan
orang lain sehingga jika sudah kafir maka halal darah dan hartanya. Berkat
perjuangan para da’i dan aktifis dakwah akhirnya image tersebut hilang.
Bahkan cadar telah menjadi tren. Kami rasa dampak dari sebuah
film yang sangat booming yaitu film “Ayat-Ayat Cinta” dimana diceritakan ada
tokoh wanita bidadari dunia yang hampir sempurna. Ia menggunakan cadar. Maka
kebiasaan masyarakat kita yang latah ramai-ramai mengikutinya. Film dan
sinetron yang lainnya ikut meramaikan dengan tokoh utamanya adalah wanita
cantik yang bercadar. Para wanita mulai bergaya dengan selendang tipis menutup
muka walaupun sekedar bergaya. Akun jejaring sosial ramai dengan gambar wanita
bercadar atau sekedar kartunnya.
Mengenai hal ini, sangat patut disyukuri. Walaupun film
tersebut ada yang bilang untuk berdakwah juga. Tetapi cara berdakwah seperti
ini kurang tepat. Karena di sana ada campur baur laki-laki dan wanita, membuka
aurat, bermesraan dan menyentuh dengan bukan mahram dan lain-lain. Bagaimana
kita berdakwah kepada Allah dengan cara yang tidak diperkenankan oleh Allah.
Lho, tapi kan berhasil, buktinya cadar jadi populer di masyarakat. Kami tidak
heran karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَأَنَّ اللهَ يُؤَيِّدُ هَذَا
الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ
“Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir/pelaku maksiat.” [HR. Bukhari 4/72 no.3062 dan Muslim 1/105 no.111]
Kita tidak perlu kaget dengan hadits ini, karena bahkan
terkadang Allah menolong agama ini dengan orang kafir seperti Abu Thalib paman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Batthal rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,
وقوله: (إن الله يؤيد هذا الدين
بالرجل الفاجر) يشتمل على المسلم والكافر، فيصح أن قوله: (لا نستعين بمشرك) خاص فى
ذلك الوقت
“Sabda beliau, ‘Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini
dengan orang yang fajir alias pelaku maksiat’, mencakup orang muslim dan orang
kafir, sabda beliau shohih yaitu ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang
musyrik”, maka hadits ini khusus pada waktu tersebut [tidak bertentangan,
pent].” [Syarh Shahih Bukhari libni Batthal 5/222, Maktabah Ar-Rusyd, cet.
Ke-2, 1432 H, Asy-Syamilah]
Ibnu Hajar Al-Asqolaniy rahimahullah menjelaskan hadits ini,
جزم بن المنير والذي يظهر أن
المراد بالفاجر أعم من أن يكون كافرا أو فاسقا ولا يعارضه قوله صلى الله عليه وسلم
إنا لا نستعين بمشرك
“Ibnul Munayir menegaskan bahwa pendapat terkuat yang
dimaksud Al-fajir adalah lebih umum dari kafir atau fasik dan tidak bertentangan
dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘kita tidak perlu meminta
bantuan kepada orang musyrik.” [Fahtul Baariy 7/474, Darul Ma’rifah, Beirut,
Asy-Syamilah]
Yang perlu diketahui tentang cadar
Hukum Cadar
Ada perselisihan yang panjang diantara ulama, ringkasnya ada
dua hukum cadar yaitu:
1. Wajib
Inilah pendapat As-Suyuthi dan Ibnu Hajar Al-Asqolaniy.
Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad As-Sinqithi,
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh
Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh
Mushthafa Al-Adawi.
2. Sunnah
Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah, hukum
menutupi wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama seperti Ibnu Hazm dan Ibnu
Batthal. Adapun ulama sekarang adalah syaikh Al-Albani dan beliau membahas
panjang lebar dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.
Kita tidak bermaksud mentarjih mana yang lebih kuat, akan tetapi
pengalaman kami bertemu dengan para ustdaz di Indonesia ketika dauroh-dauroh
sebagian besar berpendapat bahwa hukum cadar adalah sunnah. Dan kami pun lebih
tenang terhadap pendapat yang sunnah.
Akan tetapi yang terpenting adalah jangan sampai berpecah
belah dan saling menyalahkan hanya karena masalah ini. Karena ini adalah
ikhtilaf mu’tabar [terangggap]. Masing-masing punya dalil yang kuat. Kita harus
menghormati pendapat orang lain.
Cadar Bukan Tolak Ukur Keshalihahan Wanita
Sebagian beranggapan bahwa wanita yang sudah memakai cadar
adalah pasti wanita yang sangat shalihah. Seperti wanita yang bercadar pasti
pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti taat pada suami. Tetapi jangan
dijadikan tolak ukur. Ini belum tentu karena tetap saja tolak ukurnya adalah
akhlak dan takwa. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ
اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian.” [QS. Al Hujurat: 13]
Bahkan ada yang beranggapan bahwa cadar adalah tolak ukur
sudah ahlus sunnah atau belum, menjadi tolak ukur akhwat “ngaji” atau tidak.
Ini adalah anggapan yang salah. Karena hukum asal seseorang adalah ia ahlus
sunnah wal jama’ah kemudian dilihat bagaimana pemikiran dan manhaj/metodologi
beragama yang ia tempuh, apakah sesuai dengan pemahaman salafus shalih atau
tidak.
