USHUL FIQIH
HUKUM WANITA BERCADAR
Oleh:
Nila Cahya Romandiyah
(201310020311053)
Fakultas Agama Islam
Jurusan Akhwal Syakhshiyyah
Universitas Muhammadiyah Malang
2014
Hukum Wanita Bercadar
Belakangan ini cadar dan purdah mulai tidak asing lagi di
beberapa tempat di negeri kita. Sekarang sudah menjadi pemandangan biasa wanita
keluar lengkap dengan seperangkat pakaian yang serba besar dan menutup aurat
secara sempurna. Para wanita penggenggam bara api kini tidak perlu resah lagi
ketika keluar rumah, karena kita lihat wanita bercadar di tempat-tempat umum
seperti pasar, kampus, kantor dan pusat kegiatan lainnya. Mereka tidak lagi
merasa sendiri dan terasing dengan pakaian kemuliaan mereka.
Alhamdulillah juga, fase-fase sulit telah lewat. Dimana cadar
dan purdah identik dengan terorisme dan bom. Sehingga image yang berkembang di
masyarakat bahwa cadar adalah pakaian istri teroris. Menyulitkan wanita-wanita
yang menyelamatkan pandangan para lelaki dari panah iblis. Diskriminasi, razia,
periksa KTP sampai penggerebekan di rumah dialami oleh mereka. Ini karena
perbuatan orang-orang yang hanya punya semangat dalam beragama tetapi tidak
berlandaskan ilmu. Bom dan jihad seperti yang mereka agung-agungkan bukan ajaran
Islam. Sumber ajaran mereka adalah paham takfiriy, yaitu mudah mengkafirkan
orang lain sehingga jika sudah kafir maka halal darah dan hartanya. Berkat
perjuangan para da’i dan aktifis dakwah akhirnya image tersebut hilang.
Bahkan cadar telah menjadi tren. Kami rasa dampak dari sebuah
film yang sangat booming yaitu film “Ayat-Ayat Cinta” dimana diceritakan ada
tokoh wanita bidadari dunia yang hampir sempurna. Ia menggunakan cadar. Maka
kebiasaan masyarakat kita yang latah ramai-ramai mengikutinya. Film dan
sinetron yang lainnya ikut meramaikan dengan tokoh utamanya adalah wanita
cantik yang bercadar. Para wanita mulai bergaya dengan selendang tipis menutup
muka walaupun sekedar bergaya. Akun jejaring sosial ramai dengan gambar wanita
bercadar atau sekedar kartunnya.
Mengenai hal ini, sangat patut disyukuri. Walaupun film
tersebut ada yang bilang untuk berdakwah juga. Tetapi cara berdakwah seperti
ini kurang tepat. Karena di sana ada campur baur laki-laki dan wanita, membuka
aurat, bermesraan dan menyentuh dengan bukan mahram dan lain-lain. Bagaimana
kita berdakwah kepada Allah dengan cara yang tidak diperkenankan oleh Allah.
Lho, tapi kan berhasil, buktinya cadar jadi populer di masyarakat. Kami tidak
heran karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَأَنَّ اللهَ يُؤَيِّدُ هَذَا
الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ
“Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir/pelaku maksiat.” [HR. Bukhari 4/72 no.3062 dan Muslim 1/105 no.111]
Kita tidak perlu kaget dengan hadits ini, karena bahkan
terkadang Allah menolong agama ini dengan orang kafir seperti Abu Thalib paman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Batthal rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,
وقوله: (إن الله يؤيد هذا الدين
بالرجل الفاجر) يشتمل على المسلم والكافر، فيصح أن قوله: (لا نستعين بمشرك) خاص فى
ذلك الوقت
“Sabda beliau, ‘Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini
dengan orang yang fajir alias pelaku maksiat’, mencakup orang muslim dan orang
kafir, sabda beliau shohih yaitu ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang
musyrik”, maka hadits ini khusus pada waktu tersebut [tidak bertentangan,
pent].” [Syarh Shahih Bukhari libni Batthal 5/222, Maktabah Ar-Rusyd, cet.
Ke-2, 1432 H, Asy-Syamilah]
Ibnu Hajar Al-Asqolaniy rahimahullah menjelaskan hadits ini,
جزم بن المنير والذي يظهر أن
المراد بالفاجر أعم من أن يكون كافرا أو فاسقا ولا يعارضه قوله صلى الله عليه وسلم
إنا لا نستعين بمشرك
“Ibnul Munayir menegaskan bahwa pendapat terkuat yang
dimaksud Al-fajir adalah lebih umum dari kafir atau fasik dan tidak bertentangan
dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘kita tidak perlu meminta
bantuan kepada orang musyrik.” [Fahtul Baariy 7/474, Darul Ma’rifah, Beirut,
Asy-Syamilah]
Yang perlu diketahui tentang cadar
Hukum Cadar
Ada perselisihan yang panjang diantara ulama, ringkasnya ada
dua hukum cadar yaitu:
1. Wajib
Inilah pendapat As-Suyuthi dan Ibnu Hajar Al-Asqolaniy.
Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad As-Sinqithi,
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh
Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh
Mushthafa Al-Adawi.
2. Sunnah
Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah, hukum
menutupi wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama seperti Ibnu Hazm dan Ibnu
Batthal. Adapun ulama sekarang adalah syaikh Al-Albani dan beliau membahas
panjang lebar dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.
Kita tidak bermaksud mentarjih mana yang lebih kuat, akan tetapi
pengalaman kami bertemu dengan para ustdaz di Indonesia ketika dauroh-dauroh
sebagian besar berpendapat bahwa hukum cadar adalah sunnah. Dan kami pun lebih
tenang terhadap pendapat yang sunnah.
Akan tetapi yang terpenting adalah jangan sampai berpecah
belah dan saling menyalahkan hanya karena masalah ini. Karena ini adalah
ikhtilaf mu’tabar [terangggap]. Masing-masing punya dalil yang kuat. Kita harus
menghormati pendapat orang lain.
Cadar Bukan Tolak Ukur Keshalihahan Wanita
Sebagian beranggapan bahwa wanita yang sudah memakai cadar
adalah pasti wanita yang sangat shalihah. Seperti wanita yang bercadar pasti
pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti taat pada suami. Tetapi jangan
dijadikan tolak ukur. Ini belum tentu karena tetap saja tolak ukurnya adalah
akhlak dan takwa. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ
اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian.” [QS. Al Hujurat: 13]
Bahkan ada yang beranggapan bahwa cadar adalah tolak ukur
sudah ahlus sunnah atau belum, menjadi tolak ukur akhwat “ngaji” atau tidak.
Ini adalah anggapan yang salah. Karena hukum asal seseorang adalah ia ahlus
sunnah wal jama’ah kemudian dilihat bagaimana pemikiran dan manhaj/metodologi
beragama yang ia tempuh, apakah sesuai dengan pemahaman salafus shalih atau
tidak.
Sehingga kurang tepat jika ada wanita yang memandang kurang
shalihah wanita yang belum bercadar, atau terkadang meremehkannya kemudian
berkomentar,
“Sudah lama ngaji kok belum pakai cadar, apa dia ga tahu
keutamaan bercadar.”
Padahal bisa jadi, ia beranggapan sunnah kemudian ada
penghalang. Dan bisa jadi ia punya amalan lain yang lebih banyak dan lebih
ikhlas. Begitu juga dengan curhat seorang ikhwan kepada kami tentang perkataan
orang-orang,
“Istri antum belum ngaji ya, kok nggak pakai cadar?”
Jelas ini adalah anggapan keliru dan perlu kita luruskan
bersama.
Jangan Kaku dan Memaksa Memakai Cadar
Ini bagi mereka yang berkeyakinan bahwa cadar adalah sunnah. Jika belum mampu memakai cadar maka jangan memaksakan diri. Misalnya larangan keras dari orang tua dan keluarga. Masyarakat di sekitar belum menerima cadar. Cadar adalah suatu hal yang sangat asing dan masih dianggap pakaian istri teroris. Walaupun ia sudah menjelaskan dengan cara yang lembut dan baik lagi bijaksana. Akhirnya ia dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat kemudian putus silturahmi. Maka dalam kondisi seperti ini jangan memakai cadar. Walaupun niatnya melakukan sunnah karena berlaku kaidah
درع المفاسد مقدم على جلب
المصالح
“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”
Jika ia memakai cadar maka mendatangkan mashlahat yaitu
melaksanakan sunnah, jika ia tidak pakai cadar maka menolak mafsadat yaitu
tidak ridhanya orang tua, dikucilkan dan putusnya silaturahmi. Maka dengan
kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan tidak memakai cadar. Selain itu
hukum wajib ridha orang tua didahulukan dari hukum sunnah memakai cadar.
Akan tetapi kasus seperti ini sangat jarang sekali kita
temui, yang ada adalah keluarga yang tadinya keras dan sangat anti cadar
akhirnya luluh dengan dakwah lembut dan bijaksana dari akhwat tersebut. Sejak
memakai cadar ia semakin berbakti kepada orang tua, semakin rajin, semakin
ramah terhadap orang lain, IPK meningkat dan semakin menunjukkan perubahan ke
arah positif. Beberapa banyak tempat yang dulunya anti cadar sekarang cadar
adalah menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu harus tetap bersemangat
mendakwahkan sunnah yang satu ini.
Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan
Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak
mewajibkan cadar bagi wanita.
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nuur: 31)
Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata,
“Wajah dan telapak tangan.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il Al Qadhi.
Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal.
59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet. I. Tetapi berbagai riwayat dari
Ibnu Abbas tentang penafsiran ini dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi
dalam kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa. Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat
shahih dari perkataan sebagian tabi’in. Wallahu a’lam).
Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari
Ibnu Umar. (Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al
Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60). Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas
bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan merupakan
aurat yang wajib ditutup.
Kedua, firman Allah,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan
leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah ta’ala memerintahkan
para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan
lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman
Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.”
(Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 73).
Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala.
Demikian diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya
Imam Ibnul Atsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir,
Tafsir Fathu Al Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya. (Lihat Jilbab Al Mar’ah
Al Muslimah, hal. 72-73).
Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala,
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ
يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ
إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 30,31)
Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang
terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan
pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak
tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 76,77). Semakna dengan ayat
tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan menahan pandangan dari wanita
dan larangan mengulangi pandangan jika telah terlanjur memandang dengan tidak
sengaja. Di antaranya,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ
قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنْ أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا
وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى
وَرَدُّ السَّلاَمِ وَاْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu duduk-duduk di
jalan”. Maka para Sahabat berkata, “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena
merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata, “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka
berilah hak jalan.” Sahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan
pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan
mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1150, Muslim, Abu
Dawud (4816). Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 6/11-13)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
Ali radhiallahu ‘anhu,
يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ
النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama)
dengan pandangan (kedua), karena engkau berhak (yakni, tidak berdosa) pada
pandangan (pertama), tetapi tidak berhak pada pandangan (kedua).” (HR. Abu
Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al
Mar’ah Al Muslimah, hal. 77)
Jarir bin Abdullah berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ
بَصَرَكَ
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, “Palingkan
pandanganmu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Lihat Jilbab Al
Mar’ah Al Muslimah, hal. 78)
Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Para ulama berkata, di sini
terdapat hujjah (argumen) bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan,
tetapi hal itu adalah sunah yang disukai. Dan yang wajib bagi laki-laki ialah
menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang
syar’i (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan oleh Muhyiddin An Nawawi, dan
beliau tidak menambahinya.” (Adab Asy Syar’iyyah I/187, karya Ibnu Muflih.
Lihat: Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77).
Keempat, Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dia
berkata,
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي
بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ
الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ
إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ
دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا
Bahwa Asma’ bintu Abi Bakar menemui Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya
seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari
dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak
tangannya. (HR. Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ‘Adi, dari jalan Sa’id bin Basyir dari
Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi berkata, “Terkadang
Khalid mengatakan dari Ummu Salamah, sebagai ganti dari ‘Aisyah.” Sanad hadits
ini lemah, sebagaimana Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, “Hadits ini
mursal, Khalid bin Duraik tidak bertemu ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Demikian
juga perawi bernama Sa’id bin Basyir lemah.”)
Hadits ini sesungguhnya lemah, tetapi Syaikh Al Albani
menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat (Lihat Jilbab Al
Mar’ah Al Muslimah, hal. 58).
(1) Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda. “Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak
pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai
pergelangan.” (Tetapi kemungkinan riwayat ini sama sanadnya dengan riwayat di
atas, yaitu Qatadah mendapatkan hadits ini dari Khalid bin Duraik, sehingga
tidak dapat menguatkan. Wallahu a’lam).
(2) Diriwayatkan oleh Thabrani dan Al Baihaqi dari jalan Ibnu
Luhai’ah, dari ‘Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin ‘Ubaid bin
Rifa’ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma’ binti
‘Umais yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui
‘Aisyah, dan di dekat ‘Aisyah ada saudarinya, yaitu Asma bintu Abi Bakar. Asma
memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan bajunya. Ketika Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit lalu keluar. Maka
‘Aisyah berkata kepada Asma, “Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat perkara yang tidak beliau sukai.
Maka Asma menyingkir. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk,
lalu Aisyah bertanya kenapa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit (dan
keluar). Maka beliau menjawab, “Tidakkah engkau melihat keadaan Asma,
sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini
dan ini”, lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya dan menutupkan pada kedua
telapak tangannya, sehingga yang nampak hanyalah jari-jarinya, kemudian
meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua pelipisnya sehingga yang nampak
hanyalah wajahnya.”
Al-Baihaqi menyatakan, “Sanadnya dha’if.” Kelemahan hadits
ini karena perawi yang bernama Ibnu Luhai’ah sering keliru setelah menceritakan
dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya ketika
menceritakan dengan bukunya. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa haditsnya ini
dapat dijadikan penguat. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).
(3) Pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu
Umar) yang menjelaskan perhiasan yang biasa nampak yang boleh tidak ditutup,
yaitu wajah dan telapak tangan. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).
Kelima, Jabir bin Abdillah berkata,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ
بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ
مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ
وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ
فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ
فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ
لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ
الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي
ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah,
dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal,
memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya.
Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai
mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau
bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar
neraka Jahannam!” Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka,
yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan)
suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang
berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (HSR Muslim, dan
lainnya)
Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni
bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat
menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman. (Lihat Jilbab Al
Mar’ah Al Muslimah, hal. 59) (Tetapi dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa
hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari
wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari
tengah-tengah). Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak,
sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya
ayat hijab. Wallahu a’lam).
Keenam, Ibnu Abbas berkata,
أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ
مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا
فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا
فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ
النَّظَرِ إِلَيْهَا …
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al
Fadhl bin Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang
banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat
wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun
berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi ‘alaihi wa sallam
memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al
Fadhl dari melihatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib
radhiallahu ‘anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di
tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah, lalu dia
menambahkan, “Maka Abbas berkata kepada Rasulullah ‘alaihi wa sallam, “Wahai
Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak pamanmu?” Beliau menjawab, “Aku
melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari
syaitan (menggoda) keduanya” (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syaikh Al Albani
menyatakan, “Sanadnya bagus”)
Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah
tahallul (selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah
(wanita yang sedang berihram, dengan hajji atau umrah).
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah wanita
merupakan aurat yang wajib ditutupi, tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak.
Pastilah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan
(jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya
tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.”
Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini
terdapat perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah.
Konsekuensinya jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhl
sampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita tersebut,
sehingga beliau khawatir fitnah menimpanya. Di dalam hadits ini juga terdapat
(dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya serta kelemahan manusia
dari kecenderungan dan kekaguman terhadap wanita. Juga terdapat (dalil) bahwa
istri-istri kaum mukminin tidak wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh
wanita, pastilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita
dari suku Khats’am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak memalingkan
wajah Al Fadhl. Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa menutup wajah wanita
tidak wajib, Para ulama berijma’ bahwa wanita boleh menampakkan wajahnya ketika
shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki asing.” (Fathu Al-Bari XI/8)
Perkataan Ibnu Baththal rahimahullah tersebut dibantah oleh
Al Hafizh Ibnu Hajar, dengan alasan bahwa wanita dari suku Khats’am tersebut
muhrimah (wanita yang sedang berihram). Tetapi Syaikh Al Albani menyatakan,
bahwa yang benar wanita itu bukan muhrimah (wanita yang sedang berihram),
sebagaimana penjelasan di atas. Seandainya wanita itu muhrimah (wanita yang
sedang berihram), maka pendapat Ibnu Baththal itu tetap kuat. Karena wanita
muhrimah itu boleh melabuhkan jilbabnya ke wajahnya di hadapan laki-laki asing,
sebagaimana hadits tentang hal ini. (Lihat haditsnya pada edisi terdahulu, pada
dalil ke 13 yang mewajibkan cadar). Maka hadits ini menunjukkan bahwa cadar
tidaklah wajib bagi wanita, walaupun dia memiliki wajah yang cantik, tetapi
hukumnya adalah disukai (sunah). Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
sehingga hukumnya muhkam.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar